Senin, 22 Desember 2025

SYL Akui Bertemu Ketua KPK Firli di Kertanegara 46

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) berinisial SYL usai diperiksa KPK. (Foto: RRI.co.id/Umam)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) berinisial SYL usai diperiksa KPK. (Foto: RRI.co.id/Umam)

RADARDEPOK.COM - Dua pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diperiksa untuk pendalaman kasua dugaan pemerasaan dan dokumen foto antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Usai diperiksa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, dirinya diperiksa terkait dugaan pemerasaan terhadap SYL dan keterengan foto mengenai pertemuan Firli dengan SYL. "Kalau soal pemerasan saya bilang tidak tahu," ucapnya kemarin. 

Pun ketika ditanya soal foto oleh Dewas. Alex mengatakan tidak mengetahui, namun dia menjabarkan ke media soal mekanisme pelaporan dan penganan di KPK. Laporan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sejak Februari 2020. 

Baca Juga: Kacau, Penetapan Komisioner KPU Depok Diulang!

Setahun kemudian, Januari 2021 prosesnya pelaporan tersebut dilanjutkan. Dan pada April 2021 Direktorat Pusat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memproses Dumas tersebut ke Direktorat Penyelidikan.

Masih di bulan yang sama, Kedeputian Informasi dan Data (Inda) menyampaikan nota dinas kepada Deputi Penindakan.

“Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan ke pimpinan, bahwa laporan masyarakat itu sudah disampaikan ke Deputi Penindakan untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya. 

Baca Juga: Anies : Mereka Bilang Kita Sedikit? Cak Imin : Loh loh loh, dak bahaya ta? Puluhan Ribu Warga Depok Menyemut

Namun, ternyata kasus tersebut tidak langsung ditindaklanjuti. Deputi Penindakan baru meneruskannya ke direktorat penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan. "Artinya Deputi Penindakan baru satu tahun kemudian baru dilaksanakan,” katanya.

Alex mengungkapkan, sejak proses di Deputi Penindakan itu hingga kini belum diterbitkan Sprinlidiknya. Sementara penetapan tersangka yang menjerat SYL berasal dari informasi Dumas KPK. Itu laporan lain, bukan laporan tahun 2020. 

Sayangnya, Alex tidak merinci mengenai laporan Dumas mengenai SYL ini masuk tahun berapa.

Baca Juga: Begini Langkah KPU Jabar Antisipasi Kematian Petugas KPPS

Namun, pada pemeriksaan oleh Dewas kepada pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut laporan itu berlangsung akhir 2022. "Kalau tidak salah Desember 2022," ucap Ghufron pada Jumat (27/10).

Di sisi lain, kasus pemerasan terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya terus berlanjut. Ketua KPK Firli Bahuri membatah terkait pernah melakukan pertemuan di rumah jalan Kertanegara Nomor 46

Namun, saat diperiksa KPK kemarin, SYL yang mengenakan rompi orange secara tersirat membenarkan soal pernah bertemu di Kertanegara 46. Utamanya saat para jurnalis menanyakan soal itu, SYL menganggukkan kepala. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X