RADARDEPOK.COM - Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia berinisial MAK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo.
Penetapan MAK sebagai tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai menemukan adanya aliran dana ke Hudev Universitas Indonesia sebesar Rp1,9 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Universitas Indonesia, Amelita Lusia mengatakan, HuDev Universitas Indonesia merupakan suatu Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM).
Baca Juga: Daftar Tunggu Naik Haji Depok 27 Tahun, E-Hajj Dibuka Besok
"Sebagai UKK Hudev dapat membuat perjanjian kerja sama dengan mitranya sesuai dengan ketentuan peraturan UKKPPM di Universtias Indonesia," kata Amelita Lusia kepada Radar Depok, Jumat (3/11).
Menurut Amelita Lusia, setiap transaksi keuangan yang dilakukan Hudev mengikuti aturan keuangan di Universitas Indonesia.
"Dalam menjalankan usaha, semua biaya yang timbul dari kegiatan Hudev merupakan beban dari Hudev sendiri," beber Amelita Lusia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Dukung Kurangi Panas Bumi, Begini Caranya
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung.
"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," beber Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka didasari gelar perkara yang dilakukan pada 19 Oktober. Penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.
Baca Juga: Imbas Penutupan TikTok Shop, Ratusan Pegawai JNT Depok Kena PHK
Bahkan, kata Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Hudev Universitas Indonesia itu diduga berperan memalsukan nota pembayaran dan syarat lainnya dalam pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project dengan Bakti Kominfo selama periode November-Desember 2022.
Sehingga, sebut Syarief Sulaeman Nahdi, perbuatan itu merugikan keuangan negara senilai Rp1,9 miliar.
"Lembaga Hudev UI menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250," tandas Syarief Sulaeman Nahdi.***
Artikel Terkait
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Pulau Kelapa Masuk Nominasi 75 Besar ADWI 2023
Dukung Palestina dengan Emoji Semangka, ini Makna dan Arti Sebenarnya
Selain Dukung Palestina ini, Alasan Pengguna Media Sosial Gunakan Emoji Semangka
Ketua YLBHI: Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi