"Ya itu masuk materi penyidikan nanti ditanya saja ke penyidiknya, yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah ya pemeriksaan yang sifatnya sangat normatif," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Ulang Tahun Pertama, RSUD ASA Depok Resmikan Poli Perawatan Luka : Ini Kata Imam Budi Hartono
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10)
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN, Anarsih: Kesehatan Keluarga Terlindungi
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (***)
Artikel Terkait
Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL, Polisi Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Situmorang : Ada Sinyal Kuat Pemerasan
Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya, Satu Rumah Tidak Dilaporkan LHKPN
Kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang Minta Pemeriksaan di Bareskrim, ICW : Penyidik Harus Tegas dengan Upaya Paksa
Ketua KPK : Firli Bahuri Dinilai Spesial di Hadapan Hukum, Ini Alasannya