Senin, 22 Desember 2025

Komisi D DPRD Depok Minta Kejaksaan hingga KPK Usut Dugaan Mark Up Anggaran PMT Balita Stunting

- Jumat, 17 November 2023 | 14:48 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat memberikan keterangan pers usai melakukan RDP dengan Dinkes soal viralnya PMT balita stunting Tahun 2023, Jumat (17/11). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat memberikan keterangan pers usai melakukan RDP dengan Dinkes soal viralnya PMT balita stunting Tahun 2023, Jumat (17/11). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemberian Makanan Tambahan Balita (PMT) balita stunting di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok tengah menjadi sorotan publik. 

Komisi D DPRD Kota Depok meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan mark up anggaran PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) soal viralnya PMT balita stunting Tahun 2023, Jumat (17/11).

Baca Juga: Kejari Depok Pantau Kontroversi Makanan Balita Stunting di Depok : Bisa Jadi Ada Pelanggaran!

"Hal ini tidak harus diadukan, pihak penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, kemudian juga BPK dan KPK, ini kan udah jadi berita nasional kok, harusnya turun aja langsung dong," kata Ikravany Hilman kepada Radar Depok, Jumat (17/11).

Menurut Ikravany Hilman, pihaknya tidak mengetahui secara pasti soal adanya dugaan maark up anggaran atau pelanggaran dalam penyediaan PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023.

Justru, kata Ikravany Hilman, tugas APH adalah mengecek kebenaran soal informasi yang tengah ramai diperbincangkan publik tersebut.

Baca Juga: Selalu Ada Cara Asyik Buat Menikmati Suasana di Rumah Kopi Senja Depok, di Sini Lokasinya!

Sebab, anggaran PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023 berasal dari keuangan negara.

"Saya tidak bilang pasti ada pelanggaran, tapi APH ayo turun dong untuk cek," jelas Ikravany Hilman.

Lebih lanjut, beber Ikravany Hilman, Komisi D DPRD Kota Depok tidak memiliki hak untuk memeriksa ata mengaudit soal dugaan mark up anggaran tersebut.

Baca Juga: Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Edisi Terakhir : Tunggu Pemilik Lapor, Terbentur Keterbatasan Anggaran

Namun, mereka dapat melakukan analisa berdasarkan laporan keuangan dari Dinkes Depok dan penyedia PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023.

"Karena yang memiliki kapasitas untuk mengecek itu mereka, DPRD gak bisa," tandas Ikravany Hilman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X