RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang hendak memperpanjang SIM, informasi terkini jadwal SIM keliling hari Sabtu, 18 November 2023, sangat penting.
Layanan SIM keliling di Depok pada hari ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Prosedur perpanjangan SIM membutuhkan persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk memudahkan warga Depok, lokasi SIM keliling berada di Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City, buka mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan pada rentang waktu yang sama.
Dengan informasi ini, warga Depok yang memerlukan perpanjangan SIM dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan cepat. Perpanjangan SIM menjadi lebih terjangkau dan efisien dengan adanya jadwal SIM keliling ini.
Baca Juga: Unik! Ade Supriyatna Menilai Isu Makanan Stunting Ada Beragam Motif, Salah Satunya Motif Politis
Ini adalah informasi yang diperoleh dari sumber resmi terkait dengan pelayanan SIM keliling di Kota Depok.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk menghindari perubahan jadwal mendadak.
Dengan informasi yang telah disampaikan, warga Depok diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini dengan baik untuk memperpanjang SIM mereka sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Apresiasi Pengelolaan Energi yang Dilakukan AHM
UI Kukuhkan Prof Agung Waluyo sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan
UI Kembangkan Inovasi KECAK L untuk Tingkatkan Pemahaman Mitigasi Bencana Lewat Pendidikan Kreatif
Tiga Kepala Seksi Kantor BPN Kota Depok Diganti, Selamat Bertugas di Tempat Baru Yeni Merliyani
Rasakan Manfaat JKN, Anarsih: Kesehatan Keluarga Terlindungi
Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dukung Ganjar Pranowo, Nasihatnya Cegah Perpecahan
MUI Kaji Pencabutan Label Halal di Produk Pendukung Israel