RADARDEPOK.COM - Polemik program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita stunting Tahun 2023 memancing amarah Komisi D DPRD Kota Depok yang membidangi kesehatan.
Bahkan, mereka meminta agar penagak hukum dapat mengusut kemungkinan adanya dugaan mark up anggaran dalam program tersebut.
Hal itu dibuktikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Depok yang memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok serta pihak terkait dalam program PMT balita stunting, Jumat (17/11).
Berbagai pertanyaan turut dicecar jajaran Komisi D DPRD Kota Depok mulai dari menu makan, gizi yang terkandung, gambar pada kemasan, hingga kemungkinan adanya mark up anggaran dalam program PMT balita stunting Tahun 2023.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan mark up anggaran PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023.
"Hal ini tidak harus diadukan, pihak penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, kemudian juga BPK dan KPK, ini kan udah jadi berita nasional kok, harusnya turun aja langsung dong," kata Ikravany Hilman kepada Radar Depok, Jumat (17/11).
Menurut Ikravany Hilman, pihaknya tidak mengetahui secara pasti soal adanya dugaan maark up anggaran atau pelanggaran dalam penyediaan PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023.
Justru, kata Ikravany Hilman, tugas APH adalah mengecek kebenaran soal informasi yang tengah ramai diperbincangkan publik tersebut. Sebab, anggaran PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023 berasal dari keuangan negara.
"Saya tidak bilang pasti ada pelanggaran, tapi APH ayo turun dong untuk cek," jelas Ikravany Hilman.
Baca Juga: Komisi D DPRD Depok Minta Kejaksaan hingga KPK Usut Dugaan Mark Up Anggaran PMT Balita Stunting
Lebih lanjut, beber Ikravany Hilman, Komisi D DPRD Kota Depok tidak memiliki hak untuk memeriksa ata mengaudit soal dugaan mark up anggaran tersebut.
Namun, mereka dapat melakukan analisa berdasarkan laporan keuangan dari Dinkes Depok dan penyedia PMT balita stunting Kota Depok Tahun 2023.
"Karena yang memiliki kapasitas untuk mengecek itu mereka, DPRD gak bisa," tandas Ikravany Hilman.
Artikel Terkait
Ini Tujuan KPU Adakan Bimtek Hukum Acara Sengketa
Kejuaraan Judo Jakarta Open Tahun 2023 Resmi Di Gelar
Jangan Asal Pilih! ini Daftar Makanan yang harus ada di Menu Stunting Menurut Kemenkes
Ganjar Pranowo Bahas UU Pesantren Saat Bertemu Ulama se-Jabar
CB150X Adventure Indonesia Chapter Cirebon Resmi Terbentuk, Ingatkan Budaya Timur
Komunitas Honda CS1 Gelar Gathering Nasional di Bandung, Bertahan hingga 15 Tahun
TKD Jawa Tengah Prabowo-Gibran Dipenuhi para Tokoh, Kukrit SW Jadi Ketua