Senin, 22 Desember 2025

Terjadi Penggeseran Fungsi Tempat Menginap di Depok, jadi Tempat Begini Sekarang

- Jumat, 12 Januari 2024 | 08:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, menyoroti betul prilaku anak muda belakangan ini. Dia khawatir anak muda terjerembab dalam pergaulan bebas. Seks bebas dan narkotika misalnya.

Bagi Imam Budi Hartono, pergaulan bebas seperti itu cenderung memberi dampak negatif yang besar. Bahaya yang mungkin muncul seperti HIV/AIDS.

Baca Juga: Damkar Depok Pertaruhakan Nyawa ‘Obok-obok’ Sumur Setinggi 17 Meter Demi iPhone 14 Pro Max

"Mencegah lebih baik dari mengobati, anak muda harus tahu tentang HIV/AIDS, sehingga mereka tidak terkena bahaya itu, baik dari sisi seks bebas, narkoba dan obatan terlarang," ujar Imam Budi Hartono beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, untuk menangani tempat penginapan yang beralih fungsi, menjadi tempat prostitusi misalnya, Pemkot Depok harus memperketat pengawasan serta mempertegas hukuman bagi para pelakunya.

"Pemkot Depok harus lebih ketat lagi dalam mengawasi fenomena penyakit masyarakat ini, dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur," ujar Ade Supriyatna, Kamis (11/1).

Baca Juga: Awal Tahun Baru, Nikmati Bersama Trans Studio Cibubur dengan Riang Gembira

Kemudian, sambung Ade Supriyatna, selain memperketat pengawasan dan hukuman bagi pelakunya. Jenis perizinan yang dikeluarkan di tempat penyewaan penginapan tersebut juga harus diperiksa secara ketat.

"Karena jenis perizinan yang dikeluarkan harus sesuai dengan peruntukan tempat tersebut, guna menutup sekecil mungkin peluang penyimpangan," kata Ade Supriyatna.

Ade Supriyatna menjelaskan, terkait dengan payung hukum yang digunakan soal alih fungsi tempat penyewaan menjadi tempat prostitusi, dapat merujuk pada Perda ketertiban umum, perizinan dan non perizinan, maupun peraturan kepala daerah.

"Selain itu dapat bekerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran UU dalam KUHAP," tutup Ade Supriyatna. ***

Jenis Penginapan :

-Rumah pribadi

-Kamar kos

-Wisma

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X