Senin, 22 Desember 2025

Terjadi Penggeseran Fungsi Tempat Menginap di Depok, jadi Tempat Begini Sekarang

- Jumat, 12 Januari 2024 | 08:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Saran penanganan :

- Memperketat pengawasan

- Mempertegas hukum

- Pengecekan perizinan peruntukan

Payung Hukum :

- Perda ketertiban umum

- Perizinan dan non perizinan

- Peraturan kepala daerah

- Pelanggaran UU dalam KUHAP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X