Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Politik Endus Indikasi Kecurangan Perkara KPU Depok Tunda Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Begini Respon Parpol di Depok

- Kamis, 29 Februari 2024 | 10:20 WIB
Suasana Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kota Depok yang mengalami penundaan, di Hotel Santika, Kota Depok (GERARDSOEHARLY/RADARDEPOK)
Suasana Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kota Depok yang mengalami penundaan, di Hotel Santika, Kota Depok (GERARDSOEHARLY/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM–Hari ini dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bakal melakukan rekapitulasi, setelah dua kali ditunda. Tak jadinya menghitung hasil Pemilu 2024 itu akhirnya menimbulkan sejumlah kejanggalan. Pakar politik menilai, bila menunda-nunda pelaksanaan rekapitulasi terindikasi adanya kecurangan.

Pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, seharusnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota itu tidak boleh molor dari jadwal yang sudah ditentukan KPU Kota Depok sendiri. Dia menduga, penundaan itu berkaitan dengan indikasi kecurangan.

Baca Juga: Polres Metro Depok Cegah Kriminalitas di Tajurhalang, Mulai dari Tawuran hingga Penipuan

“Mestinya jangan gagal, mestinya dilanjut dong. Kalau ada kegagalan rekap tingkat kotanya, gagal digelar KPU Depok, jangan-jangan ada indikasi kecurangan kan itu tuduh-tuduhan publik. Jangan-jangan ada permainan, jangan-jangan ada kongkalikong,” tegas Ujang Komarudin saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (28/2).

Menurut Ujang Komarudin, publik tengah digemparkan dengan adanya indikasi kecurangan. Salah satunya, meloloskan Partai Politik (Parpol) tertentu menuju Senayan. Karena itu, KPU Kota Depok harus menggelar rekapitulasi suara itu sesegera mungkin, untuk menghindari isu tersebut.

“Sejatinya, mereka harus terang-terangan. Kan diluar sana ada isu dugaan akan memenangkan atau menggolkan partai tertentu agar bisa masuk senayan hingga 4 persen. Kan ini berjalan sesuai dengan penundaan rekapitulasi daerah Depok dan daerah lain. Oleh karna itu, agar demokrasi kita transparan, bertanggung jawab, maka sejatinya jangan ada permainan, kongkalikong, jangan ada pihak-pihak yang berusaha untuk meloloskan partai tertentu ke Senayan, ini bahaya,” beber Ujang Komarudin.

Ujang Komarudin meminta, KPU Kota Depok bekerja secara profesional, independen, jujur,dan adil. Dengan adanya penundaan rekapitulasi ini, indikasi kecurangan yang santer beredar semakin terasa dekat.

“Kalau permainan politik, biasanya para politisi itu paham kalau ada kegagalan-kegagalan itu ada indikasi-indikasi permainan mata, lobi-lobi untuk mengatur suara pihak tertentu. Kan biasanya dugaan-dugaan seperti itu yang mungkin terjadi, atau dugaan-dugaan ingin meloloskan partai tertentu agar suaranya besar hingga nanti lolos ke Senayan,” terang Ujang Komarudin.

Baca Juga: Bawaslu Depok Perkuat Pemahaman Panwascam dalam Rekapitulasi Suara : Antisipasi Sengketa

Pengamat politik sekaligus Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi menilai, kondisi keterlambatan pleno di KPU Kabupaten/kota tidak hanya terjadi di Depok. Bahkan, tingkat nasional maupun luar negeri.

“Tentu saja kita harus melihatnya bukan hanya masalah teknis. Tapi saya melihat ada potensi masalah. Baik masalah profesionalisme maupun integritas  penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Kondisi PPK yang belum siap jelas harus dipertanyakan. Apakah memang belum siap karena masalah teknis atau memang main-mainya yang belum selesai,” papar Yusfitriadi.

Yusfitriadi berpendapat, penundaan rekapitulasi suara tingkat suara itu berpotensi terjadinya pergeseran hingga permainan suara, melalui manipulasi data dan rekayasa berita acara. Hal ini juga santer disampaikan berbagai pihak.

“Kalau pada aspek menggangu waktu, sudah hampir bisa dipastikan akan menggangu, minimal tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Namun, kan masalah waktu ini akan sangat mudah dialibikan oleh penyelenggara pemilu,” tutur Yusfitriadi.

Apalagi, kata Yusfitriadi, teknis pelaksanaannya hanya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) yang tidak mengatur secara detail. Bahkan, aturan itu menyebut rekapitulasi secara nasional dilaksanakan 30 hari setelah hari pungut hitung.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila : Rektor Dicopot, Kampus Didemo, Korban Divisum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X