Senin, 22 Desember 2025

Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya

- Rabu, 20 Maret 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Depok
Ilustrasi ASN Pemkot Depok

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Hamzah mengaku, pihaknya belum menerima laporan soal rencana recofusing APBD 2024 dari Pemkot Depok.

Seharusnya, kata Hamzah, Banggar DPRD Kota Depok sudah mendapatkan informasi tersebut apabila rencana recofusing APBD 2024 itu akan dilakukan Pemkot Depok.

"Kalaupun ada recofusing harus disampaikan kepada Banggar DPRD Kota Depok. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi secara resmi dari Pemkot Depok," ungkap Hamzah kepada Radar Depok, Selasa (20/3).

Menurut Hamzah, recofusing APBD 2024 yang akan dilakukan Pemkot Depok itu harus disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Depok. Kemudian, hal itu akan diberitahukan kepada Banggar.

Baca Juga: Kedai Kopi di Bogor Ini Jadi Tempat yang Asyik Untuk Mengadakan Bukber, dengan View Gemerlapan Lampu Kota dan Indahnya Pegunungan

"Jujur saja, sampai hari ini belum ada. Biasanya, pimpinanlah yang menyampaikan kepada kami apabila ada rencana recofusing anggaran untuk penjadwalan ulang dari Pemkot Depok," ujar Hamzah.

Hamzah memastikan, Banggar DPRD Kota Depok akan melakukan pengawasan secara ketat soal recofusing APBD 2024. Sebab, bisa saja penjadwalan ulang itu diperuntukan pada kegiatan yang melenceng dari fungsinya.

"Kita akan melakukan pengawasan ketat, setelah kami dapatkan informasi tersebut, pasti kami akan cermati alasan mereka recofusing itu karena apa. Apa tidak dikerjakan, apa berpotensi menjadi silpa atau target RPJMD yang belum selesai, tentunya kita awasi secara ketat," beber Hamzah.

Baca Juga: Simple dan Enak, Anak-anak Pasti Doyan Banget! Bikin Garlic Chesse Roti Tawar yang Rasanya Gurih Ini Bisa Jadi Ide Cemilan Berbuka Puasa

Lebih lanjut, Hamzah menegaskan, Banggar DPRD Kota Depok akan menerima usulan recofusing itu apabila digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Sebaliknya, penolakan akan terjadi apabila rencana itu digunakan untuk kepentingan politik kalangan tertentu.

"Kalaupun masuk logika kita akan menerima, kalau cuma akal-akalan Pilkada pasti akan ditolak," tegas Hamzah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah membeberkan, recofusing anggaran pemerintah biasanya digunakan untuk mengentaskan program kemiskinan hingga membuka lapangan pekerjaan yang memang menjadi kepentingan publik.

"Kalau recofusing digunakan untuk pembangunan infrastuktur, perjalanan dinas itu namanya pemborosan anggaran. Recofusing itu untuk kepentingan publik, jangan untuk belanja pegawai atau keperluan pegawai," ujar Trubus Rahardiansyah.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun Penjara sampai Didenda Rp1 Miliar

Secara umum, kata Trubus Rahardiansyah, recofusing itu dilakukan untuk memangkas anggaran dari sektor tertentu ke sektor unggulan. Hal ini seiring dengan kebijakan kepala daerah yang tengah memimpin suatu wilayah. Biasanya, recofusing dadakan itu dilaksanakan untuk memenuhi janji kampanye kepala daerah sesuai RPJMD yang belum terealisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X