RADARDEPOK.COM-Buntut tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberbagai Perguruan Tinggi (PT), termasuk Universitas Indonesia (UI) yang bertengger di Kota Depok, menjadi sorotan dari beragam lapisan intelektual.
Alhasil Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Ristek, Nadiem Makrim guna meminta penjelasan kenaikan soal UKT.
“Komisi X DPR RI akan segera memanggil Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim untuk mengetahui penyebabnya,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri dalam acara daring Polemik Trijaya dengan Tema ‘Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini’, Sabtu (18/5/2024).
Sebab menurut Abdul Fikri, dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 harus berkonsultasi dan bahkan harus ada persetujuan. Sehingga dalam waktu dekat akan mengundang Kemendikbud Ristek.
“Jadi approval itu dari Kemendikbud Ristek jangan-jangan standar yang ditentukan tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan agar biaya pendidikan tetap terjangkau. Sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah.
“Panja juga akan mencari tahu apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan sudah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” terang Politisi PKB itu.
Disampaikan Syaiful Huda, Panja Biaya Pendidikan nantinya akan merekomendasikan pengelolaan anggaran pendidikan secara efektif serta tranparan. Sehingga hasil dari Panja tersebut sebagai skema pengelolaan biaya pendidikan sehingga memastikan layanan pendidikan murah serta berkualitas.
Menanggapi UKT mahal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjietjik Sri Tjahjandarie mengatakan biaya UKT tetap mempertimbangkan seluruh kelompok masyarakat dan tetap mengikuti panduan yang berlaku.
“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar,” ujar Tjietjik.
Melihat fenomena itu, Pengamat Kebijakan Pendidikan, Prof Cecep Darmawan mengungkapkan jika kesalahan tak bisa sepenuhnya ditumpahkan kepada pihak Kampus, sebab Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menaikan anggaran pendidikan dalam APBN.
“Memang seharusnya tidak sepenuhnya menyalahkan perguruan tinggi, pemerintah juga harus beratanggung jawab,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Mengulik Keberadaan Hutan Kota Universitas Indonesia Depok Bagian 2: Berisikan Flora Asli Indonesia, Jadi Hutan Wisata dan Sarana Pendidikan
Dinas Pendidikan Depok Terapkan Regulasi Baru Soal Seragam dan Kurikulum Merdeka, Ini Aturannya!
MIN 1 Kota Depok Pendidikan Agama Berbasis Modern : Wakil Walikota, Imam Budi Hartono Hibahkan Rp150 juta
Tunggu Tanggal Mainnya! Aliansi LSM Pendidikan Akan Bawa Tragedi Maut SMK Lingga Kencana Depok ke Jalur Hukum
Platform Merdeka Mengajar : Transformasi Pendidikan Melalui Teknologi
ITB Vinus Bogor Bangun Jembatan Pendidikan dan Dunia Kerja Melalui Program Magang di Perusahaan