Senin, 22 Desember 2025

Prahara UKT Mahal : DPR Panggil Nadiem Makarim, Pengamat Bilang Biaya Pendidikan Mesti Ditambah

- Senin, 20 Mei 2024 | 11:25 WIB
ILUSTRASI : Aksi  penolakan BEM UI bersama mahasiswa UI lintas Fakultas yang menuntut penurunan biaya pendidikan di depan Lapangan Rotunda UI Kota Depok. (BAGAS KARA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Aksi  penolakan BEM UI bersama mahasiswa UI lintas Fakultas yang menuntut penurunan biaya pendidikan di depan Lapangan Rotunda UI Kota Depok. (BAGAS KARA/RADAR DEPOK)

Prof Cecep Darmawan menilai dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah masuh terbilang kecil. Bahkan dan untuk pendidikan lebih sedikit dari dana Bansos karena hanya 20 persen dari APBN.

Baca Juga: Resep Nasi Gila Super Gampang, Enak Banget Buat Sarapan Pagi

“Kalau dari hitungan saya, dana pendidikan 20 persen untuk investasi dan operasional pendidikan itu masih kurang. Perhitungan saya kurang 10 persen lagi,” jelasnya.

Prof. Cecep mengatakan, dana itu masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan salah satunya adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Sehingga pemerintah tidak bisa membantu banyak dalam pendidikan tinggi.

“Lalu dibagi lagi kementerian pendidikan khusus perguruan tinggi. Hitungannya hanya puluhan triliun. Tapi yang jelas uang seperti itu pasti tidak akan cukup membiayai pendidikan tinggi kita,” paparnya.

Baca Juga: Rasanya Enak dan Kenyal Banget, Cocok Dijadiin Cemilan Sore! Begini Resep Cilok Kriwil Viral

Dirinya mengungkapkan, harusnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lebih baik dalam mengelola asetnya agar tidak terlalu menaikan UKT hingga membebani orang tua mahasiswa maupun mahasiswi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X