RADARDEPOK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebesar 26 kilogram di kawasan Depok.
Peredaran ganja ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan Depok, sering terjadi transaksi narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial AH (31) serta barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 26 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengungkapkan, ganja sebesar 26 kilogram ini sedianya akan dijual di kawasan Depok dan Jatinegara, Jakarta.
Menurut Hengki, pengungkapan ini berawal pada Minggu, 25 Mei 2024 (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seseorang berinisial AH.
"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," kata Hengki.
Baca Juga: KPU Depok : Cerdas Cermat Gaet Pemilih Pemula di Pilkada
Polisi lantas melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka. Dari mulut tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa ganja di sebuah kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.
Hengki menjabarkan dari barang bukti yang disita dari tersangka, diperkirakan dapat menyelamatkan 52.974 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***
Artikel Terkait
Ini Gelagat Polisi ketika Artis Amar Zoni Konfrensi Pers Penangkapannya Terkait Narkotika
Ternyata Ini Penyebab Ammar Zoni Gunakan Narkotika, Selengkapnya Kata Sang Adik
Mengenal Badan Narkotika Nasional Kota Depok (1) : Berdiri Sejak 2003, Enam Generasi Leading Sector
Mengenal Badan Narkotika Nasional Kota Depok (2) : Sistem Kerja yang Tersruktur dalam Melayani Masyarakat
Mengenal Badan Narkotika Nasional Kota Depok (3-Habis) : Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar
Penyelesaian Perkara di PN Depok 90 Persen, Kasus Narkotika Mendominasi : Simak Rinciannya
BNN Depok Perkuat Mitigasi Ancaman Narkotika, Begini Caranya