Senin, 22 Desember 2025

Kuota Tambahan Haji Khusus Tuai Polemik, Lempar Jumrah Pakai Sistem Buka Tutup

- Rabu, 19 Juni 2024 | 00:26 WIB
Jemaah haji asal Depok bersiap melaksanakan puncak Haji.
Jemaah haji asal Depok bersiap melaksanakan puncak Haji.

RADARDEPOK.COM–Pendistribusian kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan khusus memicu polemik. Kalangan DPR menyebutkan, alokasi 50 persen atau separo kuota tambahan untuk haji khusus tidak sesuai dengan keputusan presiden (keppres). Setelah ditelusuri, ternyata pembagian kuota tambahan itu ditetapkan langsung oleh pemerintah Saudi.

Seperti diketahui, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Perinciannya, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Berbeda dengan tahun lalu, hampir semua tambahan kuota haji didistribusikan untuk haji reguler. Menurut catatan Kemenag, tahun lalu Indonesia menerima 8.000 kuota tambahan. Kemudian didistribusikan 7.360 kursi untuk haji reguler dan 640 kursi untuk haji khusus.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ungkap Kenangan Indah saat Naik Haji, Sempat Buat Lagu Oh Arofah

Pembagian kuota tambahan 2024 yang sama rata antara haji khusus dan haji reguler itulah yang akhirnya memicu polemik. Pasalnya, rerata antrean haji reguler mencapai 20 tahun lebih. Sedangkan haji khusus hanya antre sekitar tujuh tahun. Kemenag belum merespons ketika dimintai komentar mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, pembagian kuota tambahan tersebut bukan ranah pemerintah Indonesia. ’’Pembagian kuota tambahan untuk haji khusus dan haji reguler itu sudah masuk dalam taklimatul hajj,’’ katanya kemarin (18/6).

Firman menuturkan, taklimatul hajj itu adalah memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Saudi terkait pelayanan haji. Jadi, yang menetapkan pembagian kuota tambahan juga pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag, tidak bisa mengutak-atiknya.

Baca Juga: Siapa yang Baru Tahu Kalau di Puncak Ada Tempat Wisata Keluarga yang Seru Banget? Lagi Ada Promo Paket Wahana Anak Loh

Menurut dia, pemberian tambahan kuota 20 ribu kursi tersebut patut disyukuri. Dia tidak menampik bahwa pengisiannya harus dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan polemik di masyarakat. Firman menegaskan, jemaah haji khusus juga perlu mendapatkan perhatian karena antreannya sudah sampai tujuh tahunan.

Firman menerangkan, saat ini Saudi sedang mengejar target Visi 2030 mereka. Salah satunya adalah menampung 5 juta jemaah haji setiap tahun. ’’Sekarang baru 2,5 juta sampai 3 juta,’’ jelasnya. Dengan begitu, setiap tahun Saudi akan memberikan kuota tambahan. Negara-negara yang mampu menyerap kuota dengan baik akan terus diberi tambahan. Termasuk Indonesia.

Dia juga menjelaskan, penetapan kuota haji reguler dan khusus itu sudah dikunci Saudi. Sebab, Saudi juga membuka jalur pengurusan visa haji tersendiri, antara jemaah haji khusus dan haji reguler. Jadi, misalnya ketika Saudi sudah menetapkan kuota haji reguler 200 ribu, yang bisa mengajukan permohonan visa juga 200 ribu. Tidak boleh melebihi patokan sistem di Saudi.

Baca Juga: Kisah Pemuda Amnesia yang di Manfaatkan Menjadi Seorang Pembunuh kejam, di Bioskop Trans TV Pada Film Tekken 2 Kazuyas Revenge Malam Ini

Dalam pendistribusian kuota haji khusus dan reguler, pemerintah Saudi juga mempertimbangkan aspek pelayanan. Khususnya pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saudi sudah mengatur pembagian kuota sesuai dengan kapasitasnya. Kuota jemaah haji khusus, dengan layanan tenda yang premium, tentu tidak akan dibuka melebihi kapasitasnya. Begitu pun untuk haji reguler, tidak akan dibuka kuotanya sembarangan. Karena saat ini saja, kapasitas tenda haji reguler sudah sangat padat.

Sebelumnya, kritikan terhadap pembagian kuota tambahan disuarakan anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina. Dia menyampaikan kritik kepada Kemenag atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus atau dulu dikenal ONH plus. Menurut dia, secara sepihak Kemenag mengeluarkan peraturan menteri agama (PMA) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk haji khusus.

Baca Juga: Aksi Komplotan Pencuri Cerdik yang Sulit di Lacak Kepolisian Pada Film Takers di Bioskop Trans TV

’’Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (pansus) haji,’’ kata Selly dalam keterangan resminya. Bagaimanapun, dikeluarkannya PMA tentu akan menyalahi aturan. Sebab, dalam keppres yang dikeluarkan presiden, sudah ada aturannya tersendiri. Dia mengatakan, PMA itu lebih lemah dibandingkan keppres serta di luar kesepakatan yang sudah diputuskan Komisi VIII DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arnet Kelmanutu

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X