Senin, 22 Desember 2025

Setelah Paman, Kakek Rudapaksa Dua Cucu Akhirnya Tersangka di Depok

- Selasa, 25 Juni 2024 | 00:33 WIB
Andi Tatang Supriyadi bersama tim saat konferensi pers, di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin (24/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Andi Tatang Supriyadi bersama tim saat konferensi pers, di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin (24/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

“Sudah ditangkap IN, dalam proses pemeriksaan. Statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polsek Pancoranmas. Pamannya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2024,” ujar Iptu Nurhayati.

Perlu diketahui, satu dari dua terduka pelaku rudapaksa kakak beradik, AA (9) dan TN (7), yang terjadi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (11/6). 

Baca Juga: Ayah Tiri Rudapaksa Dua Anak Perempuan Disidangkan, PN Depok Periksa Empat Saksi

Pelaku yang juga paman kandung korban, FMS (32), kini harus merasakan dinginnya sel penjara Polres Metro Depok. Adapun satu terduga pelaku lain yakni kakek korban, IN (58) saat itu tengah dilakukan penyelidikan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X