Senin, 22 Desember 2025

Setelah Paman, Kakek Rudapaksa Dua Cucu Akhirnya Tersangka di Depok

- Selasa, 25 Juni 2024 | 00:33 WIB
Andi Tatang Supriyadi bersama tim saat konferensi pers, di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin (24/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Andi Tatang Supriyadi bersama tim saat konferensi pers, di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin (24/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Dituding Rudapaksa Cucunya, Kakek di Depok Bantah Semua Tuduhan

Sementara itu pengacara korban, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik keduanya, paman dan kakek telah ditangkap. Dan dia juga telah mendampingi orang tua korban dalam BAP, Senin (24/6).

"Dua terduga atas kasus rudapaksa anak yang kami laporkan, keduanya sudah ditangkap. Dan telah dilakukan penahanan terhadap keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Andi Tatang Supriyadi.

Orang tua korban rudapaksapencabulan kakak beradik, II beserta suami saat konferensi pers, di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin (24/6).
Orang tua korban rudapaksapencabulan kakak beradik, II beserta suami saat konferensi pers, di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Senin (24/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

Menurut Andi Tatang Supriyadi, informasi dari penyidik hasil visum yang keluar dari rumah sakit menyatakan positif, kedua korban terdapat luka.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Depok : Polisi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku, Pemkot Beri Pendampingan Psikologis

“Penyidik juga menyampaikan kepada kami hasil visum pada anak laki-laki, ada luka di bagian anusnya. Sedangkan korban kedua, perempuan terdapat luka di bagian alat vitalnya. Jadi sudah ada bukti dan cukup alasan bagi penyidik Polres Depok menahan kakek dan paman," tutur Andi Tatang Supriyadi.

Andi Tatang Supriyadi berharap, dalam waktu 21 hari kedepan pemberkasan para tersangka ini sudah lengkap. Sehingga bisa segara dilakukan tahapan P21 Kejaksaan dan segera disidangkan.

"Kami ingin ada kepastian hukum terhadap kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak. Apalagi korban ini merupakan cucu dari tersangka IN, dan keponakan dari tersangka FMS," kata Andi Tatang Supriyadi.

Baca Juga: Korban Rudapaksa di Depok Trauma Berat : Tolong Polisi Segera Tangkap Pelaku!

Andi Tatang Supriyadi menyebut, kasus ini termasuk luar biasa karena tersangka ada hubungan keluarga. Yang satu kakeknya dan satu pamannya. Kedua tersangka justru merusak kepercayaan orangtua korban yang telah menitipkan anak-anaknya kepada mereka.

Terkait sang nenek, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, penyidik tengah mendalami si nenek. Jika memang sang nenek ada unsur ikut terlibat, maka bisa tertarik ke perkara ini.

"Untuk neneknya tengah didalami. Meski tidak melakukan secara langsung namun jika terbukti nenek ini juga mengetahui pencabulan itu, maka nenek  bisa dianggap terlibat dan bisa dilakukan penahanan juga," kata Andi Tatang Supriyadi.

Baca Juga: Rekonstruksi Mahasiswi Depok Dihabisi: Adegan 6 hingga 18 Argyan Bengis Rudapaksa Korban di Kontrakan

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap kakek IN di kediamannya pada Minggu (23/6) malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X