RADARDEPOK.COM – Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya menolak segala tuntutan yang dilayangkan pemohon, yakni kuasa hukum Pegi Setiawan (PS). Nurhadi mengklaim pihaknya punya fakta yang berbeda.
’’Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup (untuk menjadikan Pegi Setiawan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana pada 2016, Red). Semoga hakim bisa mempertimbangkan,’’ kata Nurhadi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung kemarin (2/7).
Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Eman Sulaeman itu merupakan sidang sehari sebelumnya. Agendanya, Polda Jawa Barat selaku termohon dalam kasus penetapan Pegi Setiawan membacakan jawaban serta menyampaikan bukti-bukti penyidikan.
Baca Juga: KPK Lelang Ruko Sitaan Mantan Wakil Rektor UI di Saladdin Square Depok, 'Murah Banget'!
Nurhadi menjelaskan, dengan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya meyakini bahwa PS adalah tersangka sebenarnya dalam kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
’’Mereka kalau membuat alibi-alibinya ya kita sanggah. Misalnya di Bandung mengerjakan bangunan rumah, itu mengerjakan rumah mulai tanggal berapa itu, Juli kan?’’ jelasnya.
’’Sedangkan pemilik rumah mengakuinya tanggal berapa? Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana, kan seperti itu. Satu lagi, antara anak dan bapaknya dalam keterangan ahli yang tadi dibacakan ada sedikit perbedaan,’’ sambungnya.
Baca Juga: Hubungan Ayu Ting Ting Pedangdut Depok dengan Muhammad Fardhana Kandas
Tak hanya itu, pihaknya pun kembali menampik soal isu salah tangkap dalam penetapan tersangka di kasus yang menjadi sorotan tersebut. Dia menjelaskan, sebelum menetapkan PS sebagai tersangka, pihaknya mengikuti seluruh prosedur yang ada hingga tahap gelar perkara.
Pihaknya pun yakin bahwa PS merupakan Pegi Perong yang selama ini dicari kepolisian. Untuk itu, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat yang sempat dituduh sebagai tersangka karena punya kesamaan nama dengan PS.
Dalam sidang perdana sehari sebelumnya, Insank Nasruddin, perwakilan tim kuasa hukum Pegi, tetap pada pendiriannya yang menilai bahwa penetapan status kliennya sebagai tersangka tidaklah tepat dan salah sasaran. Tak cuma itu, dia menilai bahwa alat bukti yang diajukan tim Polda Jabar harus diuji terlebih dahulu relevansinya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Evaluasi Haji 2024, Fase Pemulangan: 66 Ribu Jemaah Sudah Tiba di Tanah Air
’’Rujukan kami tetap pada Pasal 184 KUHP yang menyatakan harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami (Pegi) sebagai tersangka. Selain harus ada, alat bukti itu harus relevan. Artinya, dua-duanya itu harus sah dan kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” ujar Insank.
Beberapa teman kerja dan ayah Pegi sebelumnya menegaskan bahwa Pegi ada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan saat Vina dan Eky dihabisi di Kota Cirebon. Ayah Pegi merupakan mandor dalam proyek penggarapan rumah itu. Sudah delapan orang yang dihukum dalam kasus tersebut.
Tiga lainnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pegi ditangkap 21 Mei 2024 dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat secara mendadak menyatakan DPO kasus tersebut hanya satu orang, yakni Pegi.***
Artikel Terkait
Ketua DPD Golkar Depok: Bulan Ini Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Disahkan Maju Pilkada, Foto Pasangan Sudah Disebar
Jemaah Haji Meninggal Sudah 314 Jiwa, Turun Drastir dari Tahun Sebelumnya
431 Jemaah Haji Selamat Sampai Depok, 2 Jemaah Urung Dipulangkan
HUT Ke-78 Bhayangkara, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Mitra Efektif Pemkot, Semoga Semakin Dicintai Masyarakat
Jokowi Ingatkan Polri Tidak Tebang Pilih di Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78
Nggak Pakai Rem! Survei Indikator: Popularitas dan Elektabilitas Imam Budi Hartono Tancap Gas di Pilkada Depok, Ini Nama-nama yang Buntuti
Indikator Sebut Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Bagus, Ini Alasannya