Minggu, 21 Desember 2025

Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 Tahun Penjara, Jessica Kumala Wongso: Masih Blank Belum Tahu Mau Ngapain

- Senin, 19 Agustus 2024 | 06:45 WIB
Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) usai pengurusan administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS (HAR)
Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) usai pengurusan administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS (HAR)

RADARDEPOK.COM - Raut wajahnya semringah Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur kemarin, pukul 09.30. Jessica seolah menempakkan sosok berbeda dari yang selama ini dikenal publik: dingin, begitu tenang, minim ekspresi.

Mengenakan kaos berwarna biru dongker, Jessica sempat melambaikan tangan kepada awak media. Dia sempat tersenyum ketika naik mobil mini bus menuju Kejari Jakarta Timur untuk penyelesaian berkas bebas bersyarat.

Di tahan sejak 30 Juni 2016, Jessica telah mendekam dibalik jeruji besi Pondok Bambu selama 8 tahun lebih. Dan siang kemarin, adalah hari pembebasan bersyarat baginya. "Saya hari ini bersyukur bisa keluar dan bertemu kembali dengan keluarga," terangnya dalam konferensi pers kemarin.

Baca Juga: Walikota Cup Berakhir Pecah, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Berharap Rutin Tiap Tahun Dihelat

Kematian Mirna Salihin, sabahatnya pada 6 Januari 2016 lalu membut hidup Jesssica berbalik 180 derajat. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas kematian Mirna pada 29 Junuari 2016.

Dia dinilai terbukti menaruh sianida dalam es kopi Vietnam diseruput Mirna. Kopi yang Jessica pesankan di Olivier Kafe, Grand Indonesia . Senyawa itulah yang membuat Mirna meregang nyawa.

Di persidangan yang rumit dan berbulan-bulan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya memvonis Jessica bersalah.

Dia dijatuhi 20 tahun penjara. Putusan itu membuat Jessica sempat mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK) yang semuanya ditolak. Dan hingga kemarin, Jessica masih kukuh pada pendirian. Dia tak membunuh Mirna.

Baca Juga: SMAN 4 Depok Gelar Gebyar Kemerdekaan dan Luncurkan GSS, Imam Budi Hartono: Kolaborasi Warga dengan Sekolah yang Bagus

"Pada awalnya saya merasa sangat sedih sekali. Tapi berjalannya waktu dan sekarang saya sudah maafkan semua," terangnya, saat ditanya apakah dirinya membeci orang-orang yang membuatnya harus mendekam 8,5 tahun di Lapas Pondok Bambu.

Usai bebas, Jessica mengaku belum mempunyai rencana apa-apa ke depan. "Saya masih blank nggak tahu, mau ngapain," katanya. Dia belum bisa menjawab mau ke mana setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum. Khususnya mengenai pembebasan bersyarat yang diterima kleinnya. Otto sendiri baru mendengar kabar bebas bersyarat Jessica beberapa hari lalu.

Dia pun meminta media untuk bertanya kepada pihak Lapas mengenai pembebasan bersyarat Jessica. Sebab, kewenangan memberikan bebas bersyarat seorang terpidana ada pada Lapas. "Lebih tepatnya bisa ditanyakan kepada Lapas," terang Ketua Umum PERADI itu.

Baca Juga: Peristiwa Istimewa: Walikota dan Wakil Walikota Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden di HUT ke-79 RI

Di singgung soal langkah hukum ke depan, Otto akan berkonsultasi dengan kliennya lebih dulu. Terutama soal langkah kembali mengajukan PK. "Karena PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X