RADARDEPOK.COM - Raut wajahnya semringah Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur kemarin, pukul 09.30. Jessica seolah menempakkan sosok berbeda dari yang selama ini dikenal publik: dingin, begitu tenang, minim ekspresi.
Mengenakan kaos berwarna biru dongker, Jessica sempat melambaikan tangan kepada awak media. Dia sempat tersenyum ketika naik mobil mini bus menuju Kejari Jakarta Timur untuk penyelesaian berkas bebas bersyarat.
Di tahan sejak 30 Juni 2016, Jessica telah mendekam dibalik jeruji besi Pondok Bambu selama 8 tahun lebih. Dan siang kemarin, adalah hari pembebasan bersyarat baginya. "Saya hari ini bersyukur bisa keluar dan bertemu kembali dengan keluarga," terangnya dalam konferensi pers kemarin.
Kematian Mirna Salihin, sabahatnya pada 6 Januari 2016 lalu membut hidup Jesssica berbalik 180 derajat. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas kematian Mirna pada 29 Junuari 2016.
Dia dinilai terbukti menaruh sianida dalam es kopi Vietnam diseruput Mirna. Kopi yang Jessica pesankan di Olivier Kafe, Grand Indonesia . Senyawa itulah yang membuat Mirna meregang nyawa.
Di persidangan yang rumit dan berbulan-bulan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya memvonis Jessica bersalah.
Dia dijatuhi 20 tahun penjara. Putusan itu membuat Jessica sempat mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK) yang semuanya ditolak. Dan hingga kemarin, Jessica masih kukuh pada pendirian. Dia tak membunuh Mirna.
"Pada awalnya saya merasa sangat sedih sekali. Tapi berjalannya waktu dan sekarang saya sudah maafkan semua," terangnya, saat ditanya apakah dirinya membeci orang-orang yang membuatnya harus mendekam 8,5 tahun di Lapas Pondok Bambu.
Usai bebas, Jessica mengaku belum mempunyai rencana apa-apa ke depan. "Saya masih blank nggak tahu, mau ngapain," katanya. Dia belum bisa menjawab mau ke mana setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum. Khususnya mengenai pembebasan bersyarat yang diterima kleinnya. Otto sendiri baru mendengar kabar bebas bersyarat Jessica beberapa hari lalu.
Dia pun meminta media untuk bertanya kepada pihak Lapas mengenai pembebasan bersyarat Jessica. Sebab, kewenangan memberikan bebas bersyarat seorang terpidana ada pada Lapas. "Lebih tepatnya bisa ditanyakan kepada Lapas," terang Ketua Umum PERADI itu.
Di singgung soal langkah hukum ke depan, Otto akan berkonsultasi dengan kliennya lebih dulu. Terutama soal langkah kembali mengajukan PK. "Karena PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-segalanya, soal kebenaran, karena harus ditegakkan," paparnya.
Artikel Terkait
Viral! Aksi Koboy yang Diduga Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga
Koboi PN Depok Terkenal Arogan : Korban Bonyok, Matanya Dicolok Airsoft Gun
Koboi PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat, Begini Penjelasannya
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Sebut Urban Farming Bermanfaat
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Diundang Presiden ke IKN, Ini yang Dibahas
Babak Baru Koboi PN Depok : Terancam 4 Tahun Penjara, Data Kepemilikan Airsoft Gun sebagai TNI
Polres Metro Depok : 948 Personil Amankan Pilkada Depok