Senin, 22 Desember 2025

Bebas Bersyarat Setelah Jalani 8 Tahun Penjara, Jessica Kumala Wongso: Masih Blank Belum Tahu Mau Ngapain

- Senin, 19 Agustus 2024 | 06:45 WIB
Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) usai pengurusan administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS (HAR)
Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) usai pengurusan administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.--FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS (HAR)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak bagi terpidana. Tujuannya untuk melanjutkan proses pembinaan di luar lapas agar bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan keluarga.

Selama memenuhi aturan dan ketentuan, setiap terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Termasuk diantaranya untuk Jessica Kumala Wongso.

Agus menyebutkan bahwa pasal 10 ayat (1) huruf f dan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan jelas menyebutkan aturan tersebut.

Baca Juga: Bukan Wacana! Janji 925 Titik, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono Malah Bangun 1.056 Posyandu di Depok

”Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama sembilan bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat,” terang dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos, kemarin.

Jessica tetap berhak mendapat pembebasan bersyarat meski baru menjalani masa hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara. Sebab, setiap tahun dia mendapat revisi.

”Kan setiap tahun biasanya ada remisi-remisi, baik pada hari kemerdekaan atau hari besar keagamaan. Sehingga kalau dikurang hal tersebut, (Jessica) sudah memenuhi dua pertiga (masa hukuman) sebagai syarat,” jelas Agus.

Baca Juga: Dewan Depok Paribolos, OPD Diwakilkan Bawahan, Pengamat Politik : Berarti Jangan Dipilih Lagi!

Berdasar data dari Ditjenpas Kemenkum HAM, Jessica sudah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau lebih kurang empat tahun sembilan bulan. Tidak hanya Agus, Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago pun menyampaikan hal serupa.

Dia menegaskan bahwa terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat selama sudah memenuhi semua persyaratan. ”Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang mengaturnya,” kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X