Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak bagi terpidana. Tujuannya untuk melanjutkan proses pembinaan di luar lapas agar bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan keluarga.
Selama memenuhi aturan dan ketentuan, setiap terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat. Termasuk diantaranya untuk Jessica Kumala Wongso.
Agus menyebutkan bahwa pasal 10 ayat (1) huruf f dan pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan jelas menyebutkan aturan tersebut.
”Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama sembilan bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat,” terang dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos, kemarin.
Jessica tetap berhak mendapat pembebasan bersyarat meski baru menjalani masa hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara. Sebab, setiap tahun dia mendapat revisi.
”Kan setiap tahun biasanya ada remisi-remisi, baik pada hari kemerdekaan atau hari besar keagamaan. Sehingga kalau dikurang hal tersebut, (Jessica) sudah memenuhi dua pertiga (masa hukuman) sebagai syarat,” jelas Agus.
Baca Juga: Dewan Depok Paribolos, OPD Diwakilkan Bawahan, Pengamat Politik : Berarti Jangan Dipilih Lagi!
Berdasar data dari Ditjenpas Kemenkum HAM, Jessica sudah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari atau lebih kurang empat tahun sembilan bulan. Tidak hanya Agus, Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago pun menyampaikan hal serupa.
Dia menegaskan bahwa terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat selama sudah memenuhi semua persyaratan. ”Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang mengaturnya,” kata dia.***
Artikel Terkait
Viral! Aksi Koboy yang Diduga Oknum Pegawai PN Depok Todongkan Senjata ke Warga
Koboi PN Depok Terkenal Arogan : Korban Bonyok, Matanya Dicolok Airsoft Gun
Koboi PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat, Begini Penjelasannya
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Sebut Urban Farming Bermanfaat
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Diundang Presiden ke IKN, Ini yang Dibahas
Babak Baru Koboi PN Depok : Terancam 4 Tahun Penjara, Data Kepemilikan Airsoft Gun sebagai TNI
Polres Metro Depok : 948 Personil Amankan Pilkada Depok