Senin, 22 Desember 2025

MK Putus Dominasi Partai Besar, Pilkada Dinilai Pakar Kepemiluan Lebih Adil

- Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:45 WIB
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. (dok/foto/perludem.org)
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. (dok/foto/perludem.org)

RADARDEPOK.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah menuai banyak pujian. Putusan itu dinilai menjadi harapan di tengah kian masifnya skenario calon tunggal maupun koalisi gemuk.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan MK dalam perkara 60/2024 sangat progresif. Dengan syarat yang lebih moderat dan memberikan hak kepada semua partai untuk bisa membuat kontestasi pilkada akan lebih adil. Dominasi dari partai besar bisa terputus.

Dari sisi kepentingan publik, pemilih juga akan diuntungkan karena berpeluang disajikan keragaman pilihan politik. ”Putusan ini progresif. Wajib kita dukung dan apresiasi,” ujarnya kemarin (20/8).

Baca Juga: Operasi Bahlil Dipantau, Jokowi Tinggal Pilih Ketum atau Ketua Dewan Pembina Partai Golkar

Kini, bola ada di partai politik. Titi berharap partai politik bisa mengambil peluang dan tidak menyia-nyiakan ruang yang tersedia. Dengan begitu, kader terbaik partai bisa dicalonkan. Sekaligus membantu pemilih tidak berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung koalisi gemuk.

Praktik calon tunggal ataupun koalisi gemuk, lanjut Titi, sangat berisiko bagi kehidupan daerah ke depan. Sebab, dengan dukungan yang dimonopoli, jalannya pemerintahan daerah berpotensi diktator.

Mengingat akan lemahnya fungsi dan peran kontrol dari partai politik lain yang mestinya menjadi oposisi di parlemen. ”Juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita,” imbuhnya.

Baca Juga: 113 Formasi CPNS Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Titi mengingatkan bahwa putusan MK wajib berlaku di Pilkada Serentak 2024. Sebab, MK tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku pada 2029. Karakteristik putusan kemarin sama dengan putusan nomor 90 tahun 2023 tentang syarat usia presiden/wakil presiden yang menjadi tiket bagi Gibran Rakabuming Raka ikut pilpres.

”Apalagi, pendaftaran calon kan baru dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Jadi, waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian,” paparnya.

KPU, lanjut dia, harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. Jangan sampai hak konstitusional partai politik tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Didukung Koalisi Gemuk, Pakar: Situasi Pilgub Jakarta Picu Apatisme

Apresiasi senada disampaikan PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum Abdul Mu’ti mengapresiasi keberanian MK dalam mengambil keputusan tegas. Putusan itu diyakini akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

”Putusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan, baik di daerah maupun di pusat,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan semua pihak untuk patuh dan tunduk. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak. Mu’ti berharap putusan itu dimanfaatkan partai agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X