Minggu, 21 Desember 2025

Patuhi MK, KPU Harus Segera Revisi PKPU Pencalonan

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 06:45 WIB
Akibat Putusan MK, KPU akan revisi kembali PKPU terkait pencalonan Kepala Daerah (KPU)
Akibat Putusan MK, KPU akan revisi kembali PKPU terkait pencalonan Kepala Daerah (KPU)

RADARDEPOK.COM - Pemilihan Umum (KPU) terus memantau dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU belum bisa menjawab, apakah akan tunduk pada putusan MK atau mengikuti hasil revisi UU Pilkada. ”Masih menunggu perkembangan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi kemarin.

Kendati demikian, Afif menyebut rencana untuk merevisi PKPU terus berjalan. Pihaknya sudah melayangkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah. ”Rencana hari ini (kemarin, Red) dikirim,” imbuhnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Support Imam Budi Hartono Bangun Depok, Fokus di Infrastruktur dan Transportasi

Sehari sebelumnya, KPU menyampaikan kesiapannya untuk menyesuaikan PKPU tentang pencalonan kepala daerah pasca adanya putusan MK. Namun, perubahan PKPU akan diusulkan terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Netgrit yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendesak KPU segera merevisi PKPU pencalonan dengan mengadopsi putusan MK. Baginya, norma yang ditetapkan MK sudah sangat jelas.

Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab untuk dapat terlaksananya pemilihan secara jujur, adil, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, KPU harus patuh pada putusan MK. ”Segera tuangkan dalam PKPU terkait,” ujarnya kemarin.

Baca Juga: MK Putus Dominasi Partai Besar, Pilkada Dinilai Pakar Kepemiluan Lebih Adil

Kewajiban konsultasi, menurut Hadar, bisa dilakukan dengan masukan tertulis. Mengingat waktu yang tersisa jelang pendaftaran tidak banyak.

Yang terpenting, substansi tidak melenceng dari yang ditafsirkan MK. ”Cukup berpatokan kepada putusan MK,” tegas mantan komisioner KPU itu.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu menambahkan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus segera merevisi PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. KPU tidak boleh membuang-buang waktu yang sedikit.

Baca Juga: Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Ogah Pisah di Pilkada Depok, Golkar: Kami Komitmen Meski Ambang Batas Suara Diubah MK!

Dia mengingatkan agar KPU jangan sampai berpolitik dalam menyikapi situasi terkini. Hal itu dilakukan dengan taat pada putusan MK. ”KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa,” ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X