Senin, 22 Desember 2025

Kaesang Mengaku Nebeng Pesawat Teman, Total Biaya Perjalanan ke AS Diprediksi Rp 360 Juta

- Rabu, 18 September 2024 | 07:45 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berjalan usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengaku menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat bepergian bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berjalan usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengaku menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat bepergian bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Baca Juga: Breaking News! Ade Supriyatna Calon Kuat Ketua DPRD Kota Depok

KPK juga harus memeriksa semua orang yang ada di pesawat. Terutama yang terdaftar di manifes. Baik penumpang, kru kabin, maupun staf operasional di darat.

Selain itu, KPK perlu menelisik bukti-bukti berupa dokumen dan perhitungan biaya perjalanan pesawat ke Amerika untuk melihat berapa nilainya. Dengan begitu, bisa terlihat berapa biaya satu penumpang.

Pemeriksaan itu harus dilakukan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak. Apakah terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X