Senin, 22 Desember 2025

Pakai Hati! Komunitas Tunanetra Depok Pilih Imam-Ririn di Pilkada, KDS untuk Disabilitas Pasti Dilanjutkan

- Kamis, 21 November 2024 | 07:15 WIB
Calon Walikota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dapat dukungan dari penyandang disabilitas yang mengatasnamakan Komunitas Tunanetra Depok.
Calon Walikota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dapat dukungan dari penyandang disabilitas yang mengatasnamakan Komunitas Tunanetra Depok.

RADARDEPOK.COM - Dukungan elemen masyarakat kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) kian bertambah setiap harinya.

Terbaru, dukungan kepada pasangan Imam-Ririn datang dari penyandang disabilitas yang mengatasnamakan Komunitas Tunanetra Depok.

Hal itu membuat pasangan Imam-Ririn berhasil duduk di peringkat teratas, termasuk dalam hasil survei yang dirilis Voxpol, lembaga survei yang dikenal malang melintang di tanah air.

Baca Juga: Survei Voxpol: Imam-Ririn Kandidat Kuat Pimpin Depok, Begini Alasan Konkretnya

Menanggapi dukungan itu, Imam Budi Hartono meyakini, hal itu sebagai bentuk dukungan nyata. Kendati tidak dapat melihat, tetapi mereka dapat merasakan.

“Bismillah, komunitas tunanetra siap bersama Imam-Ririn,” kata Imam Budi Hartono kepada Radar Depok, Rabu (20/11).

Menurut Imam Budi Hartono, tak ada permintaan berlebih dari Komunitas Tunanetra Depok. Pasalnya, mereka hanya meminta agar Kota Depok lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Unggul di Survei Voxpol! Partai Pendukung Imam-Ririn Pede Menang Pilkada Depok, Farabi: Syukur Alhamdulillah, Tidak Mau Berpuas Diri

Nantinya, jelas Imam Budi Hartono, dia akan melanjutkan bantuan untuk penyandang disabilitas yang masuk dalam program Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Lebih lanjut, kata Imam Budi Hartono, langkah itu akan menciptakan Depok yang lebih inklusif dan sejahtera bagi seluruh warganya.

“Insya Allah, kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Imam Budi Hartono.

Baca Juga: Segera, Imam-Ririn Jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok Pasti Bangun Jembatan Skywalk di Eco Park

Berkaca dari data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan bantuan itu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau telah lolos verifikasi dan validasi parameter kemiskinan.

Paramater kemiskinan itu telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X