RADARDEPOK.COM – Relawan Keluarga Besar Bang Imam (KBBI) menemukan adanya indikasi sejumlah kecurangan pada Pilkada Depok Tahun 2024.
Salah satu contoh yang terdeteksi, yakni oknum ASN yang terlibat mobilisasi kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Mobilisasi kampanye paslon tersebut diduga dilakukan pada masa tenang atau satu hari sebelum pencoblosan 27 November 2024.
Mobilisasi kampanye itu dilakukan seorang ASN berinisial AH. Pada mobilisasi kampanye yang dilakukan, AH melakukan upaya untuk mengajak orang lain mencoblos Paslon Nomor Urut 2 pada Pilkada Depok. “Mba, bsk nyoblos Pilkada Depok nmr 2 ga?,” tanya dia.
Tetapi apa yang ditanyakan AH tak sesuai dengan apa yang diharapkan, lantaran kerabatnya tersebut ber KTP Kabupaten Bekasi. Jadi, rekannya tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilkada Depok. “Aku Kabupaten Bekasi Masss,” ujar dia.
Tak hanya itu saja, AH kemudian meminta tolong kepada rekannya tersebut untuk mengajak teman-temannya yang lain dalam mencoblos Paslon Nomor Urut 2, Supian Suri – Chandra Rahmansyah. “Tolong ksh tau (Teman-temannya) mba. Bantuin saya mba,” pinta AH.
Baca Juga: Depok dan 4 Daerah Jabar Siap Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ini Alasannya!
Adanya temuan tersebut, Sekjen KBBI, Rudi Setiawan mengecam atas tindakan ASN yang sudah melanggar aturan. Pasalnya, ASN dilarang keras untuk ikut politik praktis dan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
“Netralitas ASN ini harus dipertanyakan kembali. Karena jika mereka ikut politik praktis, sama saja mereka melanggar sumpah janji dan peraturan yang berlaku di pemerintah itu sendiri,” geram Rudi Setiawan, Minggu (1/12).
Jika memang terbukti ada ASN Kota Depok yang melanggar aturan, Rudi Setiawan meminta, agar pihak yang berwenang memberikan sanksi tegas, kepada para ASN yang ikut berpolitik praktis untuk mendukung salah satu paslon. Apalagi, salah satu paslon ini merupakan mantan Sekda Depok.
Baca Juga: Tokoh Muda Depok Ucapkan Selamat kepada Supian Suri dan Chandra
“Mau bagaimana pun kami meminta ada sanksi yang tegas. Kan sudah tertuang dalam aturan yang berlaku. Kami juga yakin tidak hanya dia (AH), melainkan ada banyak indikasi dari ASN lain yang memobilisasi pemenangan 02. Seperti Bappeda, BKD, Disporyata, DLHK, Dishub, PUPR, camat, lurah, sampai honorer kecamatan dan kelurahan,” tutur Rudi Setiawan.
Berkaitan soal sanksi itu, Rudi Setiawan membeberkan, adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang.
Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Artikel Terkait
Apel Pengamanan Pilkada Wilayah Hukum Depok : 1.198 Personel Jaga 3.306 TPS
Depok Sabet Penghargaan Kategori Kinerja TPPS dan Inovasi Penurunan Stunting, Imam Budi Hartono: Pemkot Miliki Komitmen Kuat
Festival Sepakbola Pelajar di Depok, Bojongsari Bidik Juara Pertama
GP Ansor Depok Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru
Warga Riang Gembira Main di Depok Open Space, Dinilai Ramah untuk Anak
Walikota Depok Sampaikan Prinsip Netralitas ASN saat HUT Korpri