Baca Juga: Update Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri dan Chandra Menang versi Voxpol
“Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelas Rudi Setiawan.***
Artikel Terkait
Apel Pengamanan Pilkada Wilayah Hukum Depok : 1.198 Personel Jaga 3.306 TPS
Depok Sabet Penghargaan Kategori Kinerja TPPS dan Inovasi Penurunan Stunting, Imam Budi Hartono: Pemkot Miliki Komitmen Kuat
Festival Sepakbola Pelajar di Depok, Bojongsari Bidik Juara Pertama
GP Ansor Depok Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru
Warga Riang Gembira Main di Depok Open Space, Dinilai Ramah untuk Anak
Walikota Depok Sampaikan Prinsip Netralitas ASN saat HUT Korpri