“Muncul lah pihak ketiga itu, sehingga perkara ini dijalan lagi. Dengan ada demo, segala macam. Sehingga penyidik, dengan proses penyelidikan mereka, mereka tetap jalankan,” terang Novianus Martin Bau.
Namun Novianus Martin Bau mengatakan, walaupun sudah adanya perdamaian kliennya dengan pelapor, kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Karena memang berkaitan dengan Pasal 82, terkait dengan perlindungan anak, itu memang LP-nya tidak bisa dicabut. Tapi dengan adanya perdamaian itu sebenarnya dipertimbangkan, karena memang tidak ada kehendak,” tandas Novianus Martin Bau.***
Artikel Terkait
Mengulas Tradisi Natal Kaoem Depok : 1962 Sempat Terputus, Pulang Kampung Saat Cuaca Dingin Capai Puncaknya
Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Semangat Bangkitkan Sepakbola Depok, Ini yang Mau Dilakukan
Polisi Tangani 4.298 Kasus Tindak Pidana di Depok : Ini Rangkuman Peristiwa Penting Selama 2024
Penusukan Siswa SMP di Depok : Empat Saksi Diperiksa, Komisi D Usul Bentuk KPAI
Orang Tua Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Depok Tawarkan Damai dengan Amplop Rp500 Ribu, Pengacara Desak Polisi Tangkap Pelaku
Segera Diresmikan, Eka Hospital Depok Gelar Unboxing Rumah Sakit
Waspada Uang Palsu Jelang Tahun Baru, Menko Polkam Budi Gunawan Berikan Peringatan Penting