RADARDEPOK.COM – Kedigdayaan Koperasi Pandawa Group di Depok hanya bertahan dua tahun. Berdiri tahun 2015. Di tahun 2017 bos besar Dumeri alias Salman Nuryanto ditangkap Polda Metro Jaya, di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, 20 Februari.
Bersamaan dengan Nuryanto, 26 leadernya pun satu-persatu digelandang ke Polda Metro Jaya. Bangunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group di Jalan Meruyung, Kelurahan Meruyung, Limo, Depok kini sudah menjadi tempat makan siap saji.
Dulu gedung yang berkelir abu dibalut dengan biru menjadi saksi bagimana Pandawa Group berhasil menipu puluhan ribu nasabah.
Baca Juga: Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!
Mulai dari PNS, aparat hukum, pejabat hingga masyarakat kecil. Terakhir, berdasarkan informasi yang dihimpun total kerugian nasabah mencapai Rp3,11 triliun.
Dumeri alias Salman Nuryanto kandas sempat mengajukan kasi ke Mahkamah Agung (MA) , tapi ditolak. Alhasil, Dumeri dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Bila tak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan. 26 leader pandawa dihukum 11 tahun penjara.
Lalu bagimana aset Pandawa Group?. Sejumlah aset atau barang bukti yang berkaitan dengan kasus Pandawa pun telah dilelang yang seluruh hasilnya masuk ke kas negara, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di antaranya terdapat mobil mewah, motor, rumah, lahan kosong, dan lainnya.
Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
Setelah kasus itu mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, berbagai barang bukti maupun barang rampasan negara dalam Kasus Pandawa itu dilakukan lelang, hingga penjualan langsung.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, nilai lelang dari barang bukti maupun barang rampasan negara dalam kasus Pandawa itu mencapai miliaran rupiah pada Tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah Kasintel mengungkapkan, uang senilai miliaran rupiah yang masuk ke kas negara itu diperoleh dari lelang barang bukti Kasus Pandawa.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
"Nilai lelang barang bukti Kasus Pandawa pada Tahun 2024 mencapai Rp 1.407.546.000," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Minggu (2/2/2025).
Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, uang senilai miliaran rupiah itu diperoleh dari lelang sejumlah mobil hingga bangunan rumah yang disita dalam Kasus Pandawa.
Lebih lanjut, kata Muhammad Arief Ubaidillah, sejumlah unit mobil dalam Kasus Pandawa yang dilakukan lelang itu berhasil menyumbang ratusan juta rupiah ke kas negara.
Artikel Terkait
Innalillahi, Bocah 11 Tahun Tenggelam di Situ Asih Pulo Depok
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan
Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan
Praperadilan Anggota DPRD Pelaku Asusila di Kota Depok Ditolak PN, Penetapan Tersangka Kepolisian Sudah Tepat
Sukses! PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Kedaung Depok Aman dan Lancar