RADARDEPOK.COM – Tim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Depok, mengeksekusi lahan seluas 63.190 M2 (6,3 hektar), yang terdiri dari 127 tanah kavling, Kamis (30/1).
Eksekusi dilakukan sesuai Gambar Situasi No.241/1970, Tanggal 7-10-1970, di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Tanggal 25 September 2024, No.22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk jo. No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk, Tgl 25-9-2018 jo. No. 231/PDT/2019, Tgl. 7-8-2019 jo. Nomor : 2596.K/PDT/2020, Tanggal 19-10-2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022, Tgl. 13-07-2024, jo. No. 107/PK/PDT/2024. Tgl, 24-7-2024, yang dimohon PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dan Ida Farida/PT Bumi Kedaung Lestari sebagai termohon eksekusi.
Pantauan Radar Depok di lokasi, eksekusi yang dipimpin Ravita Lina, bersama dengan Tim dan Petugas BPN Kota Depok didampingi Polres Metro (Polrestro) Depok, Polsek Sawangan serta kelurahan setempat berjalan aman dan lancar meski sempat ada perlawanan.
Tak lupa, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi turut hadir berdasarkan penugasan Kepala Pengadian Negeri Depok, H Ridwan, berjalan baik, aman, lancar dan tuntas.
Owner PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, H Supari mengapresiasi, kepada Kepala PN Depok yang telah melaksanakan ekseskusi terhadap obyek perkara antara PT Haikal cipta Abadi Perkasa melawan Ida Farida dan PT Bumi Kedaung Lestari, dkk.
H Supari juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Depok, Polsek sawangan dan pihak lain yang telah memberikan pendampingan keamanan dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga dapat berjalan aman dan lancar.
H Supari menjelaskan, Perkara Perdata antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa melawan PT Bumi Kedaung Lestari, Ida Farida Dkk ini bergulir begitu lama. Dan tentunya membuat pihak yang kalah menjadi tidak ada kepuasan. Namun, inilah hukum di Indonesia yang pada akhirnya harus ada kepastian kepada pemenang dengan adanya pelaksanaan ekseskusi.
“Jadi saya berharap pihak yang merupakan termohon eksekusi ataupun pihak lain sebaiknya legowo. Karena semua proses dalam hukum acara telah dilalui. Secara manusiawi pasti ada rasa ketidakpuasan. Tapi kita harus tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku,” tegas H Supari kepada Radar Depok, Kamis (30/1).
Menambahkan ucapan H Supari, Kuasa Hukum PT Haikal Cipta Abadi, Novianus Martin Bau menyebut, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dari tingkat PN hingga Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
“Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan putusan pengadilan, tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi, Mahkamah Agung, PK1, PK2, dan nomor eksekusi tahun 2022. Berdasarkan itu maka hari ini dilakukan eksekusi,” kata Martin.
Menurut dia, perkara ini mulai dari 2017, total keseluruhannya 6,3 hektar yang terdiri dari 127 kavling. Lahan yang dibebaskan PN Depok termasuk akses Jalan Perumahan Nangka Valley.
Artikel Terkait
Hasbullah Rahmad Minta Pemprov Jawa Barat Subsidi SPP Siswa Miskin Agar Ijazah Tak Disandera Sekolah
Sempat Ditahan, Puluhan Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Dikembalikan Tanpa Pungutan Biaya
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Cabul RK Diputuskan 31 Januari
Rumah Anggota Polisi di Depok Disatroni Rampok, Pelaku Terekam CCTV Bawa Pistol
Stok Minyak Sayur Kemasan Langka di Kota Depok, Kok Bisa? Ternyata Ini Biang Keladinya
Innalillahi, Bocah 11 Tahun Tenggelam di Situ Asih Pulo Depok
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan