RADARDEPOK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana menjadikan seluruh RW sebagai sub pangakalan elpiji 3 kilogram (kg), tak terkecuali Kota Depok.
Wacana pembentukan sub pangkalan elpiji subsidi tersebut, dilakukan atas dasar supaya penyaluran gas 3 kg di lingkup masyarakat lebih tepat sasaran, yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan soal pembentukan sub pangkalan gas subsidi di tingkat RW. Kebijakan ini diambil karena menurutnya, RW lebih mengetahui kondisi warganya yang membutuhkan elpiji subsidi. Sehingga penyaluran bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Ade Supriyatna : Peran Pers Penting dalam Pembangunan Depok
“Kebijakan ini untuk memberikan fasilitas agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg dekat dengan alamatnya. Karena memang tidak semua di wilayah itu ada pangkalan elpiji 3 kg, sehingga jika RW ini
Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung juga mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi, terkait rencana kebijakan soal pembentukan sub pangkalan elpiji 3 kg di tingkat RW tersebut.
"Rencana kebijakan-kebijakan itu masih kami evaluasi. Kami tinggal menunggu instruksi dari pimpinan," terang Yuliot Tanjung.
Menanggapi rencana kebijakan tersebut, pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi mengatakan, setiap kebijakan itu harus melalui berbagai tahapan yang dibahas secara serius. Menurutnya, kebijakan itu hanya sekadar reaksioner. Baik terhadap instruksi maupun fenomena yang ada.
“Kecuali kebijakan itu memang diambil atas dasar hal-hal yang sifatnya emergency. Contohnya bencana dan penanganan tindak kejahatan. Tetapi ini kan sebuah kebijakan yang akan berurusan dengan masyarakat luas, dan berlaku untuk jangka panjang,” jelas Yusfitriadi.
Maka dari itu, Yusfitriadi menegaskan, pada tahapan-tahapan pengambilan kebijakan itu harus serius. Misalnya, dalam mengambil kebijakan ini harus ada kajian serta analisisnya lebih dulu, agar nantinya dalam penerapan kebijakan ini tidak ada masalah di lingkup masyarakat.
“Kemudian, dalam mengambil kebijakan ini juga harus melibatkan masyarakat, dalam hal ini referensi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Jadi tidak seenak perspektif pemerintah saja,” kata Yusfitriadi.
Menurutnya, soal rencana kebijakan sub pangkalan di tingkat RW itu adalah persepsi pemerintah saja. Bukan persepsi dari publik. Sehingga hal ini bisa saja berpotensi bermasalah, karena masyarakat juga tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
“Kebijakan ini harus ada analisis, kajian, studi, itu harus matang. Selain itu, harus ada uji coba dan evaluasi berkala. Setelah tahapan itu sudah dilakukan dan tidak ada masalah, baru kebijakan itu bisa saja dilakukan,” kata Yusfitriadi.
Sementara itu, Ketua RW1 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Abdul Wahid mengatakan, soal rencana kebijakan sub pangkalan gas subsidi di tingkat RW itu, menurutnya bisa menjadi salah satu alternatif, agar masyarakat kurang mampu tepat sasaran menerima gas subsidi yang dimaksud.
Artikel Terkait
DJP Rilis Pembaruan Informasi Faktur Pajak, Ini Isinya!
Disdik Depok Minta Tenaga Pengajar dan Orang Tua Maksimal Bimbing Anak saat Ramadan
Laku Rp1 Miliar Lebih, Ternyata Rumah yang Dilelang Kejari Depok Ini Peninggalan Kasus Pandawa
Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Beras Oplosan : Pelaku Bisa Menjual 4 Ton Sehari, Begini Modusnya!
Wakil Ketua DPRD Depok Yuni Indriany Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses, Ternyata Hal Ini yang Dikeluhkan Warga!
Pemberdayaan Perempuan Menjadi Sorotan Elly Farida, Ini yang Mau Dilakukan!
Salurannya Ditutup Warga Reni Baru, Komplek Pamulang Elok Pondok Petir Inisiatif Perluas Saluran Demi Kemaslahatan Penduduk
Begini Momen Hangat Kaesang Pangarep dan Supian Suri Bahas Perubahan Depok Maju, Foto Mas Wapres Bikin Salfok!