RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan larangan terhadap praktik "ngecrek" sumbangan masjid di jalan raya.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan berlaku efektif mulai Senin, 14 April 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah provinsi.
Menurut Dedi Mulyadi, praktik pungutan ini sering kali mengganggu lalu lintas dan tidak sesuai dengan prinsip keselamatan jalan.
Baca Juga: Jelang HUT Depok, Walikota Instruksi Penataan Wilayah
"Kami tidak ingin adanya gangguan atau risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan pungutan di jalan raya, terutama atas nama sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya di Instagram.
Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan kepada semua kepala desa, lurah, camat, bupati, dan walikota di Jawa Barat untuk bersama-sama mencari solusi alternatif dalam mendukung pembangunan masjid dan musala tanpa harus mengandalkan pungutan di jalan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan ke Depok Gratis, Pemutihan Diperpanjang Sampai 30 Juni
Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga martabat umat Islam dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, larangan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga upaya nyata dalam menjaga harmoni antara kegiatan keagamaan dan kepentingan umum.
Baca Juga: Gempar Kasus Guru Asusila, Walikota Depok Bakal Bentuk KPAI Tingkat Daerah
Dalam konteks ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengendalian atas pungutan di jalan raya merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga Jawa Barat.
Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan tempat ibadah, berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Dalam hal ini, Dedi Mulyadi berharap bahwa kebijakan ini akan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat Jawa Barat untuk mewujudkan visi bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih aman bagi semua.***
Artikel Terkait
Anggaran Perjalanan Dinkes Depok untuk Kegiatan Masyarakat, Ini Rinciannya!
Sopir Boks Tewas saat Menolong di Cijago Depok, Begini Kronologinya
565.347 Kendaraan Masih Nunggak Pajak di Depok, Rp27 Miliar Sudah Masuk Pendapatan Daerah
Oknum Guru SD Swasta di Depok Asusila Belasan Siswa, Orang Tua Takut Lapor Polisi
Depok Diterjang Banjir Usai Hujan! 12 Titik Terendam Ada yang Mencapai 1 Meter, Ini Lokasinya
DP3AP2KB Selidiki Oknum Guru Asusila di Depok, Disdik Panggil Kepala Sekolah
Peluncuran Program Depok Sayang Ama Emak, Walikota Supian Suri : Wujud Penghormatan Bagi Para Lansia