Senin, 22 Desember 2025

Potensi Tambah PAD Depok Bocor Alus di Pajak Parkir, Ini Musababnya!

- Rabu, 16 April 2025 | 07:30 WIB
Suasana Penitipan motor di sekitar salah satu stasiun di Kota Depok, Minggu (13/4). (RISKY DWI LESTARI/RADARDEPOK)
Suasana Penitipan motor di sekitar salah satu stasiun di Kota Depok, Minggu (13/4). (RISKY DWI LESTARI/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok ternyata masih bisa digali lagi. Maraknya parkir liar dan bangunan yang menyediakan lahan parkir diketahui belum tersentuh Pemkot Depok.

Contohnya seperti bangunan rumah yang dekat dengan lima stasiun di Kota Depok. Pantauan Radar Depok di tiga stasiun ada sejumlah bangunan layaknya rumah dijadikan lahan parkir.

Setiap harinya bangunan tersebut bisa menampung 240 hingga 900 sepeda motor. Penyediaan lahan parkir yang sudah tahunan tersebut melayani warga Depok yang menggunakan KRL ke Jakarta dan Bogor.

Baca Juga: Dapat Hibah Bus Sekolah, Pelajar Depok Dilarang Bawa Motor

Salah satu penjaga lahan parkir di Stasiun Depok Lama, Junaedi mengatakan, lahan tersebut dapat menampung hingga 900 sepeda motor setiap harinya pada hari kerja dengan tarif Rp 5.000 flat.

“Kalau hari kerja bisa sampai 900 motor, tapi kalau hari libur sekitar 400-an, dengan tarif Rp5.000 flat, karena tidak ada motor yang boleh menginap,” ujar Junaedi kepada Radar Depok, Selasa (15/4.)

Menurut Junaedi, lahan parkir sebelumnya merupakan deretan rumah kontrakan yang telah diratakan untuk difungsikan sebagai tempat penitipan kendaraan. “Sebelumnya lahan parkir ini rumah kontrakan yang akhirnya diratakan untuk dijadikan lahan parkir,” ujar Junaedi.

Baca Juga: Investasi Emas di Depok Berkilau, Toko Perhiasan Diserbu!

Junaedi menyebutkan, pemilik lahan secara rutin membayar pajak kepada pemerintah, meskipun dirinya tidak mengetahui secara pasti jenis pajak yang dibayarkan.

“Kalau pajak setiap tahunnya, pasti bayar. Namun untuk jenis pajaknya apa, saya kurang paham,” sebut Junaedi.

Sementara itu, kondisi serupa juga ditemukan di area sekitar Stasiun Citayam. Salah satu penjaga parkir, Darma mengatakan, lahan parkir dilokasi tersebut merupakan milik pribadi.

Baca Juga: Tetap Waspada! Kata Pengamat Badai PHK Hantui Depok

“Iya, ini milik bos saya untuk kepemilikan lahannya, dengan daya tampung 200 hingga 250 motor setiap hari kerja dengan tarif Rp5.000 dengan batas waktu pukul 24.00 WIB, lewat dari jam itu dikenakan tarif Rp10.000,” jelas Darma.

Darma mengaku, tidak mengetahui apakah lahan tersebut telah memenuhi kewajiban pajaknya. “Saya tidak tahu mengenai pembayaran pajaknya,” singkat Darma.

Penitipan motor Stasiun Depok Baru, Wahid menuturkan, lahan pribadi yang mampu menampung hingga 100 motor, dia melayani para pengguna jasa dari pukul 05:00 hingga 22:00 malam setiap harinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X