Patut diketahui Nahdlatul Ulama (NU) melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI), mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram. Hal ini termaktub dalam buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik di halaman 26.
Terdapat beberapa alasan di balik pengharaman membuang sampah plastik sembarangan :
- Sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Sampah plastik dapat mencemari air dan tanah, yang kemudian dapat terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia dan hewan yang mengonsumsinya.
- Sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sampah plastik yang tidak terurai dengan baik dapat menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan membahayakan kehidupan makhluk hidup di dalamnya.
Baca Juga: Tawatu Kopi, Garden Cafe dengan Pemandangan Gunung dan Fasilitas Ramah Anak
Menurut Siswanto, sebagai seorang Muslim, sudah selayaknya untuk selalu berusaha agar tidak merugikan pihak lain. Membuang sampah plastik secara sembarangan jelas merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan lingkungan.
"Oleh karena itu, membuang sampah plastik secara sembarangan adalah haram," tutupnya.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari Sebut Maggot Efektif Olah Sampah Depok, Ini Terobosan Bagus!
Ade Firmansyah Kunjungi Komunitas Bank Sampah RW19 Cilangkap Depok, Dorong Insentif Bebas PBB Bagi Kader Pengelola
Hamzah Tak Main-Main Soal Masalah Sampah : Kita Ogah Kaya Terminal Depok yang Mangkrak 17 Tahun
Gotong Royong Bersihkan Kali Laya, Warga Kelurahan Tugu Depok Sampai Sampai Angkut 2 Truk Sampah
Beraksi! Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari Nyebur ke Kali Laya Angkut Sampah Bareng Warga, Ternyata Jadi Biang Kerok Banjir Langganan