Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok jadi Lima Orang, Penyelidikan Terus Berlanjut

- Selasa, 22 April 2025 | 07:00 WIB
Polda Metro Jaya jumpa pers penangkapan lima tersangka baru, dalam kasus mobil polisi yang dibakar massa di Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (21/4). (detik.com)
Polda Metro Jaya jumpa pers penangkapan lima tersangka baru, dalam kasus mobil polisi yang dibakar massa di Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (21/4). (detik.com)

RADARDEPOK.COM – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan, hingga pembakaran mobil polisi yang terjadi di Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (21/4).

Dalam hal ini polisi menangkap lima terduga pelaku. Salah satu diantaranya perempuan berinisial LA. Sementara empat lainnya seorang pria berinisial RS, GR, ASR, dan LS. Pelaku yang terlibat dalam aksi brutal itu tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, dalam operasi penangkapan yang berjalan dari Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4).

“Kelima pelaku masih diperiksa Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (21/4).

Baca Juga: Bikin Heboh IPPA Fest 2025, Lapas Cibinong Tampilkan Tari Tradisional dan Grup Band Warga Binaan

Kelima pelaku tersebut beberapa diantaranya merupakan pengurus ormas ranting Harjamukti, ungkap Kombes Ade Ary, dan aksi pembakaran pada Jumat (18/4) dini hari itu, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisal TS, dan memukul petugas Aipda Ariek,” jelas Kombes Ade Ary.

Kemudian, sambung Kombes Ade Ary, tersangka berinisial GR berperan membakar mobil Toyota Xenia milik petugas. Selanjutnya, tersangka berinisial ASR berperan melawan petugas Aipda Ariek, dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

“Tersangka LA berperan menghasut atau memprovokasi warga atau anggota ormasnya, untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok. Terakhir, tersangka LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok,” terang Kombes Ade Ary.

Di sisi lain Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, mengecam tindakan perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi yang terjadi di Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Baca Juga: Pradi Supriatna Dorong Pembangunan Depok Punya Perencanaan Matang

“Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan pembakaran mobil aparat penegak hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku,” tutur Chandra Rahmansyah.

Pada kasus tersebut, sambung Chandra Rahmansyah, pihaknya tidak mentolerir tindakan anarkis ataupun perbuatan melawan hukum yang terjadi di Kota Depok. Sebagai warga negara, semua orang harus patuh pada aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tidak berbuat anarkis. Tidak berbuat rusuh, tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum di Kota Depok,” tandas Chandra Rahmansyah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika empat armada Satreskrim Polres Metro Depok, hendak menjemput seorang terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X