Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Kaji Pemberlakuan Jam Malam Anak, Walikota : kami Tak Bisa Langsung Telan Program

- Kamis, 22 Mei 2025 | 07:00 WIB
NONGKRONG : Potret pelajar di Kota Depok nongkrong setelah jam pulang sekolah.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
NONGKRONG : Potret pelajar di Kota Depok nongkrong setelah jam pulang sekolah. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok akan mengkaji pemberlakuan jam malam anak, khususnya bagi pelajar pada hari sekolah. Rencana ini sebagai bentuk kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan menerapkannya pada pelajar di Jawa barat.

Dalam pemberlakuan jam malam tersebut, pelajar di Jawa Barat dilarang keluar rumah melebihi pukul 20:00 WIB.

"Soal pemberlakuan jam malam tersebut, Insya Allah hal itu juga akan kami kaji. Ini akan kami diskusikan lebih detail lagi bersama dinas terkait," tutur Walikota Depok, Supian Suri, Selasa (20/5).

Pengkajian untuk pemberlakuan jam malam ini perlu dilakukan, kata Supian Suri, karena menurutnya program yang direncanakan belum tentu dapat diterapkan di Kota Depok, meski penerapan itu sukses di wilayah lain.

Baca Juga: Sidang TPP Lapas Cibinong, Dorong Reintegrasi Sosial melalui Evaluasi Pembinaan Warga Binaan

“Untuk itu, Pemkot Depok perlu mengkaji lebih dulu terkait rencana kebijakan jam malam anak sekolah. Jadi, kami tidak bisa langsung menelan program yang diusulkan Pak Gubernur. Karena kami harus memastikan dulu apakah program ini layak diterapkan di Kota Depok,” kata Supian Suri.

Dalam pengkajian tersebut, sambung Supian Suri, Pemkot Depok perlu meminta masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, guna memastikan apakah program jam malam tersebut bisa diterapkan di Kota Depok.

“Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Perlu masukan dari Pak Kapolres, Pak Dandim dan seluruh stakeholder dalam hal ini," ujar Supian Suri.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat bersama kepala daerah se-Jawa Barat serta jajaran kepolisian dari Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, telah menyepakati sinergi pengamanan wilayah untuk ketentraman dan ketertiban umum, dengan adanya rencana kebijakan jam malam anak.

Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) yang digelar di Lapangan Tenis Bale Pakuan, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (16/5).

Baca Juga: Sudah Terbit! Buku Jiujitsu Pertama di Indonesia : Dibuat Oleh Guru Besar dari Depok, Cocok untuk Pertahanan Diri

“Perjanjian ini menyangkut berbagai hal, mulai dari peningkatan keamanan dan ketertiban wilayah, ketentraman warga, hingga mendorong iklim investasi yang sehat di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu menyatakan, akan menerapkan pembatasan jam malam bagi pelajar pada hari sekolah. Artinya, anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20:00 WIB.

“Saya akan berlakukan kebijakan, misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20:00 WIB pada hari belajar. Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” tutur Dedi Mulyadi.

Baca Juga: PKS Depok Ogah Gedung Eks SDN Pondok Cina 1 jadi Rumah Didik Anak Istimewa : Sudah Bersepakat jadi Masjid!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X