"Beberapa bentuk kekerasan seksual yang dimaksud pada ayat di atas antara lain penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja," tukas Bambang.***
Artikel Terkait
Alumni SMPN 3 Depok Gelar Funsos 2025, Begini Respon Plh Walikota Depok
Tahun Ini, SMPN 3 Depok Mau Renovasi Total : Bagian Ini yang Paling Utama
Polisi Garap Dugaan Oknum Guru Asusila di Depok, DPRD Segera Panggil Disdik-Sekolah
Penyidikan Dugaan Asusila Anggota DPRD Tetap Jalan, RK Masih Terima Gaji
Oknum Guru PNS Depok Asusila Tujuh Siswi SMPN, Sekolah Bilang Begini