RADARDEPOK.COM–Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok akhirnya angkat bicara perihal temuan seekor sapi yang diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), disusul kematian tujuh ekor sapi di peternakan RW6 Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Senin (26/5).
Kabar tersebut tentunya membuat resah. Pada akhirnya DKP3 Kota Depok akan melakukan observasi di lapangan, guna memastikan apakah benar tedapat sapi yang terjangkit PMK di peternakan tersebut.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, jika ada temuan PMK pada hewan kurban di peternakan, seharusnya pihak yang bersangkutan melapor kepada DKP3 Kota Depok. Karena hal itu akan kembali dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Kalau tidak ada bukti laporannya, kami tidak bisa membuktikan apakah benar-benar ada hewan kurban yang terjangkit PMK. Dasarnya apa? Ini kan juga harus disertai dokter hewan yang berwenang,” jelas Widyati, Senin (26/5).
Jadi, sambung Widyati, status apakah sapi tersebut terjangkit PMK itu harus jelas. Artinya dalam hal ini pihak yang bersangkutan seharusnya mesti melapor. Tidak bisa asal klaim bahwa sapi itu terjangkit PMK.
Karena dalam hal ini, Widyati menerangkan, DKP3 Kota Depok telah memperketat lalu lintas hewan kurban dari luar yang masuk ke Kota Depok, dengan memastikan hewan kurban yang masuk itu mesti sudah divaksin.
Baca Juga: Kisah Kehilangan Arnold Schwarzenegger dalam Film Aftermath yang Diangkat dari Kisah Nyata!
“Terkait hewan kurban yang masuk ke Depok, DKP3 telah melakukan sosialisasi ke-11 kecamatan. Dalam hal ini, kami meminta bantuan dari lurah dan camat terkait persiapan pelaksanaan Idul Adha,” tutur Widyati kepada Radar Depok.
Karena yang perlu diantisipasi, sambung Widyati, adalah lalu lintas hewan kurban dari luar yang masuk ke Kota Depok. Selain itu, DKP3 juga telah menyampaikan apabila ada temuan gejala-gejala sakit pada hewan kurban, diharapkan agar peternak atau pihak yang bersangkutan untuk segera melapor.
Baca Juga: Malam Ini di Bioskop Trans TV dengan Kisah Dua Bersaudara Pencuri Mobil Mewah dalam Film Overdrive!
“Dan yang jelas, peternak hewan kurban harus juga disertai atau memiliki surat keterangan kesehatan hewan,” jelas Widyati.
Seharusnya, sambung Widyati, setiap hewan ternak yang masuk itu melalui DKP3 Kota Depok lebih dulu. Karena, pihaknya akan memberikan rekomendasi apakah hewan ternak itu bisa masuk ke Depok atau tidak.
Baca Juga: Astra Honda Berbagi Ilmu bersama SMK Bina Karya Mandiri 1 Bekasi
Artikel Terkait
3.576 Hewan di Depok Sudah Kebal PMK
Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan
Dirjen Pajak Terbitkan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak : Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024
Cegah PMK, 68 Sapi di Depok Diberi Vaksin
Waspada! PMK Picu Tujuh Qurban di Depok Tutup Usia, Begini Kronologisnya