RADARDEPOK.COM-Alarm peringat berdering keras di Kota Depok dengan adanya alur kasus pelecahan seksual pada anak di bawah umur yang terjadi. Sehingga pencegahan yang serius dan efektif harus dirumuskan secara seksama dengan lintas sektor.
Walikota Depok, Supian Suri menjelaskan, Pemkot Depok akan terus berupaya dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMPN 3 Depok, terutama dalam memberikan pendampingan terhadap para korban.
Baca Juga: Betah Banget Duduk Santai dengan View Gunung Sekeren Ini di 2020mdpl Highest Cafe
“Kami kemarin sudah mengirim tim dari UPTD PPA Kota Depok untuk melakukan evaluasi, yang pertama untuk mendorong para korban untuk melaporkan. Sebab, jika tidak seperti itu bisa jadi wacana dan tidak dapat di proses,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (26/5).
Selain itu, lanjut, Supian Suri, Pemkot Depok sudah memberikan pendampingan dengan menggunakan psikologi yang dimiliki UPTD PPA Cipayung, guna mengurangi rasa trauma yang dialami korban.
Baca Juga: Mumpung Banyak Long Weekend! Ayo Habiskan Liburan Seru di Resort Prima Sangkanhurip
“Yang terakhir, kami akan melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi kedepanya,” ucap dia.
Dalam hal ini, Supian Suri menyoroti peran kepemimpinan kepala sekolah dan masing-masing perangkat di sekolah maupun pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang memiliki pengaruh besar adanya kasus tersebut.
Baca Juga: Hidden Gem Resort and Cafe dengan Suasana Ubud Bali Anti Macet di Bogor!
“Itu yang akan kami evaluasi, agar kondisi-kondisi seperti itu tidak terulang kembali seperti ini,” kata dia.
Supian Suri mengatakan, sangat mempercayai Polres Metro Depok dalam menyelesaikan kasus tersebut, terutama pada terduga pelaku yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di SMPN 3 Depok.
Baca Juga: Marak Pelecehan, Kota Depok Gagap Kota Layak Anak
“Kami (Pemkot Depok) akan mengevaluasi kepala sekolah dan lainya, nanti akan kita jajaki akan seperti apa, sehingga dapat mengambil keputusan , agar tidak terulang kejadian seperti itu,” tutur dia.
Sementara itu Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian mengatakan, di Kota Depok belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Peraturan Daerah (Perda) ini sebenarnya pernah diusulkan DPRD Depok, namun saat itu tidak mendapatkan persetujuan. Secara nasional saat itu juga belum ada payung hukumnya.
Baca Juga: Warkop Rencangan, Tempat Nongkrong View Sunset dan City Light Terbaik di Sentul
Artikel Terkait
Tegas! Walikota Depok Supian Suri Minta DP3AP2KB Tuntaskan Pelecehan Seksual yang Diduga Libatkan Guru PNS, Begini Perkembangan Kasusnya
Tentang Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok, Krimolog UI Beberkan Sulitnya Alat Bukti
BREAKING NEWS : Kejari Depok Nyatakan Berkas Asusila Anggota DPRD Rudy Kurniawan Lengkap, Segera Dibawa ke Persidangan!
Solusi Penting Cegah Pelecehan Seksual di Sekolah, Komisi D Harap Pasang CCTV
Babak Baru Rudy Kurniawan : Segera Sidang Tuntutan Kasus Asusila, Mendekam di Rutan 20 Hari