Minggu, 21 Desember 2025

Bersih-bersih! 20 PKL Ditertibkan Satpol PP Depok, Ini Lokasinya

- Jumat, 20 Juni 2025 | 08:00 WIB
TINDAKAN : Potret saat berjalannya operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, Kamis (19/6).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TINDAKAN : Potret saat berjalannya operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, Kamis (19/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Satpol PP Kota Depok melakukan operasi penertiban yang dilaksanakan di kawasan Grand Depok City (GDC), Lapangan Irekaps Jatimulya dan Jalan Kalimulya, Kamis (19/2).

Operasi penertiban yang disasar meliputi spanduk dan banner yang tidak memiliki izin tayang, serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.

Operasi penertiban ini turut didampingi Tim khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Satpol PP Kota Depok, serta Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umun (Tranmastibum) Satpol PP Kota Depok, seizin atas perintah Kasatpol PP Kota Depok.

Baca Juga: Jalur Optimalisasi Penerimaan PPPK Depok Segera Dibuka

"Penertiban ini dilaksanakan sesuai Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang ketertiban umum termasuk penataan usaha atau berjualan," ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad kepada Radar Depok, Kamis (19/6).

Pada operasi penertiban tersebut, Agus mengungkapkan, terdapat kurang lebih 20 PKL yang ditertibkan di kawasan GDC, Lapangan Irekaps Jatimulya dan Jalan Kalimulya, lantaran kedapatan berdagang bukan pada tempatnya.

"Alhamdulillah semua proses penertiban berjalan dengan tertib. Artinya tidak ada pihak yang melakukan perlawanan atas tindakan yang kami lalukan," tutur Agus.

Baca Juga: Pesawat Jamaah Haji Asal Depok Diteror BOM, Komisi D Minta Kemenag Beri Pendampingan Psikologi

Setelah penertiban tersebut, Agus mengatakan, para pedagang diimbau untuk tidak berdagang di fasos fasum yang bukan pada tempatnya. Seperti trotoar dan lainnya

"Kami sudah berikan surat peringatan (SP) hingga imbauan. Tetapi karena masih saja ada pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya, mau tidak mau ya kami tertibkan," kata Agus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X