Selain itu, kata M. Arief Ubaidillah Kejari Depok juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh informasi resmi mengenai perkembangan perkara ini akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejari Depok.
“Sehingga publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya,” kata dia.
Baca Juga: Salam Pramuka, 468 Warga Binaan Ikut Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Cibinong
Menurut dia, demi menjaga integritas proses peradilan serta melindungi hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejari Depok menekankan pentingnya menahan diri dari penyebaran opini publik yang belum terbukti.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan asas praduga tak bersalah, dan seluruh pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme peradilan yang tengah berlangsung,” tutur dia.
Baca Juga: Animo Depok Run Festival 2025 Luar Biasa! 2.500 Peserta Penuh Sukacita Rasakan Perubahan
Sebagai informasi, PN Depok akan melanjutkan agenda pendapat penuntut umum atas keberatan terdakwa pada Senin (30/6).
Rudy didakwa atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot
Dia juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Rudy juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS : Kejari Depok Nyatakan Berkas Asusila Anggota DPRD Rudy Kurniawan Lengkap, Segera Dibawa ke Persidangan!
Babak Baru Rudy Kurniawan : Segera Sidang Tuntutan Kasus Asusila, Mendekam di Rutan 20 Hari
Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok
Catat! Sidang Pertama Oknum Dewan Rudy Kurniawan Diduga Berbuat Asusila Senin 16 Juni di PN Depok
Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi