Senin, 22 Desember 2025

Di Sidang Eksepsi, Rudy Kurniawan Tepis Lakukan Asusila dan Dakwaan Dinilai Tak Penuhi Persyaratan

- Selasa, 24 Juni 2025 | 07:10 WIB
Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di PN Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di PN Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Selain itu, kata M. Arief Ubaidillah Kejari Depok juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh informasi resmi mengenai perkembangan perkara ini akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejari Depok.

“Sehingga publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya,” kata dia.

Baca Juga: Salam Pramuka, 468 Warga Binaan Ikut Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Cibinong

Menurut dia, demi menjaga integritas proses peradilan serta melindungi hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejari Depok menekankan pentingnya menahan diri dari penyebaran opini publik yang belum terbukti.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan asas praduga tak bersalah, dan seluruh pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme peradilan yang tengah berlangsung,” tutur dia.

Baca Juga: Animo Depok Run Festival 2025 Luar Biasa! 2.500 Peserta Penuh Sukacita Rasakan Perubahan

Sebagai informasi, PN Depok akan melanjutkan agenda pendapat penuntut umum atas keberatan terdakwa pada Senin (30/6).

Rudy didakwa atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot

 Dia juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Rudy juga didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X