RADARDEPOK.COM–Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam dugaan kasus asusila yang dilakunya terhadap anak dibawah umur.
Dalam sidang kedua tertutup dengan agenda eksepsi ini, melalui penasihat hukum terdakwa, Rudy Kurniawan membantah telah mencabuli anak di bawah umur dan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk memberikan dakwaan.
Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot
“Kalo syarat materiil ya pada pokoknya (terdakwa) tidak mengakui perbuatan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan kepada wartawan, usai pelaksanaan sidang eksepsi di PN Depok, Senin (23/6).
Selain tak mengakui perbuatanya, Bambang Setyawan menjelaskan, terdakwa juga menganggap dakwaan yang diberikan penuntut umum tak memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Event Kuliner ala Bangkok Terbesar Akan Hadir di Bogor
“Kalau untuk alasan keberatan, pada pokoknya penasihat hukum mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Depok tidak berwenang mengadili perkara ini secara relatif. Serta surat dakwaan (disebut) tidak memenuhi syarat formil dan materill sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hady Dwy Purbaya tak bisa berkomentar pada sidang kedua ini yang beragendakan pembacaan eksepsi.
Baca Juga: Villa Puncak Ala Jepang yang Estetik Kapasitas Lengkap, Cocok Untuk Liburan Keluarga!
“Saat ini kami belum bisa berkomentar ya, mungkin sidang selanjutnya kami baru bisa bicara kepada media,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arief Ubaidillah menjelaskan, Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Deny Kartika Harap Empat Usulan Raperda Mampu Tarik Minat Investor ke Kota Depok
Dalam hal ini, Kejari Depok berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutur dia.
Baca Juga: Rutan Depok Utus 22 Warga Binaan Mengikuti Perkemahan Pramuka di Lapas Cibinong
Artikel Terkait
BREAKING NEWS : Kejari Depok Nyatakan Berkas Asusila Anggota DPRD Rudy Kurniawan Lengkap, Segera Dibawa ke Persidangan!
Babak Baru Rudy Kurniawan : Segera Sidang Tuntutan Kasus Asusila, Mendekam di Rutan 20 Hari
Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok
Catat! Sidang Pertama Oknum Dewan Rudy Kurniawan Diduga Berbuat Asusila Senin 16 Juni di PN Depok
Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi