Selain itu, sambung Ubaidillah, bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas penanganan perkara yang telah diselesaikan secara sah.
Pemusnahan ini bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, kata Ubaidillah, tetapi juga seruan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan kejahatan, demi terciptanya Kota Depok yang aman, bersih dan bermartabat.
Baca Juga: Semoga Lekas Sembuh, Lansia di Curug Depok dapat Bantuan Sembako dari GPS Bojongsari
“Kegiatan ini merupakan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan, bahwa negara hadir dan tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum,” tandas Ubaidillah.***
Artikel Terkait
Kejari Depok Sumbang Rp49 Juta dari Hasil Jual Barang Rampasan Negara, Ada Motor, Laptop hingga Handphone!
BREAKING NEWS : Kejari Depok Nyatakan Berkas Asusila Anggota DPRD Rudy Kurniawan Lengkap, Segera Dibawa ke Persidangan!
Dirikan Bangunan Di Atas Lahan Pertagas, Pedagang di Jalan Juanda Ngaku Bayar Lapak Rp80 Juta ke K3D, Kejari Depok Endus Adanya Peristiwa Pidana
Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok
Kejari Depok Kirim Pelaku Kekerasan ke Pengadilan