Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 180 Perkara Pidana Umum, Dari Narkotika hingga Senjata Tajam

- Kamis, 26 Juni 2025 | 08:05 WIB
Saat prosesi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkoba, sajam, hingga senjata api rakitan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/6). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)
Saat prosesi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkoba, sajam, hingga senjata api rakitan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/6). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

Selain itu, sambung Ubaidillah, bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas penanganan perkara yang telah diselesaikan secara sah.

Pemusnahan ini bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, kata Ubaidillah, tetapi juga seruan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan kejahatan, demi terciptanya Kota Depok yang aman, bersih dan bermartabat.

Baca Juga: Semoga Lekas Sembuh, Lansia di Curug Depok dapat Bantuan Sembako dari GPS Bojongsari

“Kegiatan ini merupakan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan, bahwa negara hadir dan tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum,” tandas Ubaidillah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X