Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 180 Perkara Pidana Umum, Dari Narkotika hingga Senjata Tajam

- Kamis, 26 Juni 2025 | 08:05 WIB
Saat prosesi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkoba, sajam, hingga senjata api rakitan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/6). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)
Saat prosesi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkoba, sajam, hingga senjata api rakitan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/6). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan berbagai barang bukti dari total 180 perkara tindak pidana umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, senjata tajam, hingga senjata api (Senpi) rakitan. Semua proses pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (25/6).

Baca Juga: Resep Masakan Enak dan Praktis, Botok Tahu Tempe Tanpa Daun Pisang

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro menegaskan, Kejari Depok tidak hanya berperan dalam proses penuntutan. Tetapi juga menjalankan fungsi penting, sebagai eksekutor dari putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial, pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 180 perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” ungkap Andi, Rabu (25/6).

Baca Juga: Barak Militer Dialihkan ke Mulok, Praktisi dan Akademisi Perlindungan Anak : Bukan Tempat Ideal untuk Tumbuh Kembang Anak

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja dengan berat total 12,8 kilogram. Narkotika jenis sabu dengan berat 913,2 gram hingga 4.661 butir ekstasi.

Selain narkotika, Kejari Depok juga memusnahkan beragam senjata tajam meliputi golok, pisau, badik dan kampak. Kemudian, Kejari Depok juga memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan dua butir amunisi kaliber 38.

Baca Juga: Menyelami Perjalanan Karier Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto : Berawal dari Pena Jurnalistik, Kini Menulis Sebagai Dewan

Andi menegaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Depok dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, transparan, dan bertanggungjawab di hadapan masyarakat.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan, merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Andi.

Baca Juga: Cafe Cake Estetik Hadirkan Beragam Menu yang Bisa Jadi Tempat Nongkrong Cantik di Depok!

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menekankan, pentingnya sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum. Khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan dalam menekan angka kejahatan, terutama narkotika sangat bergantung pada kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Ubaidillah.

Baca Juga: Garut Gak Bisa Diem Nih Ada Tempat Nongki Terbaru, Bisa Jajan Gelato Hingga Nginep di Villa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X