Berkaitan dengan kesaksian kakak korban yang menuding bahwa ketiga saksi itu telah memerintah atau merekayasa BAP tersebut, S membantah keras lantaran apa yang telah disebutkan kakak kandung korban itu tidak benar.
“Kami pertegas dan jelaskan dalam sidang, bahwa kami tidak pernah memaksa, meminta, atau mengarahkan korban atau saksi pelapor lainnya ketika BAP untuk merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran. Karena kalau tidak jujur juga pasti akan ketemu titik kebohongannya,” ujarnya.
Baca Juga: Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!
Justru pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban. Walaupun mekanismenya dengan menggandeng pengacara secara pro bono (Sukarela), untuk membantu kasus atau masalah yang tengah terjadi.
“Kalau dari permasalahannya sendiri kan yang pertama melapor itu ibu kandungnya ya. Tapi ternyata jika kami telusuri itu, ada indikasi Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) antara terlapor dengan pelapor,” ungkapnya.
Informasi adanya indikasi TPPO tersebut didapat berdasarkan informasi dari Mabes Polri, ungkapnya. Jadi, kala itu kasus sempat tersendat di Pores Metro Depok. Kemudian pihaknya mencoba untuk membuat laporan baru ke Mabes Polri.
“Di SPKT Mabes Polri laporan kami ditolak. Dan kami ditunjukan bahwa ada dua laporan. Yang satu 22 September 2024 dan yang satunya lagi 25 September 2024 terlapornya itu ibu kandung korban. Dan itu dari pemeriksaan kepolisian. Laporan Model A,” jelas S. ***
Artikel Terkait
Pemkot Depok Bagikan 8.000 Bendera, Walikota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus
Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS
Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Rombel Bersifat Temporer, Begini Penjelasan Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad
Siapa Lolos! Berkas Bacalon Ketua KNPI Depok Diumumkan Jumat
Duh! Serapan APBD Depok Baru 39,96 Persen, Ini Rinciannya
Pemkot Depok Sabet Penghargaan KLA Tujuh Kali Berturut, Walikota Supian Suri : Kota yang Lahirkan Generasi Hebat
Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!