Minggu, 21 Desember 2025

Cek Datanya! 6.193 Warga Depok Terima Bansos

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:30 WIB
MENYALURKAN : Dinas Sosial Kota Depok saat menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk penerima manfaat di Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
MENYALURKAN : Dinas Sosial Kota Depok saat menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk penerima manfaat di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) kepada 6.193 penerima manfaat yang tersebar di Kota Depok pada tahun ini.

Adapun bansos yang disalurkan tersebut meliputi santunan kematian (Sankem), bantuan pangan kota berupa sembako, bantuan siswa miskin jenjang SMA, dan beasiswa pendidikan tinggi.

“Untuk bansos berupa santunan kematian itu, jumlah penerima manfaat yang tercatat sejak Januari hingga Juni 2025 ada 1.491 orang,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Korban Bencana pada Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, Selasa (12/8).

Kemudian, sambungnya, untuk bantuan pangan kota berupa sembako disalurkan kepada 2.833 penerima manfaat. Bantuan siswa miskin jenjang SMA 1.699 penerima manfaat, dan beasiswa pendidikan tinggi 200 penerima manfaat.

Baca Juga: Duh! Rumah Makan di Abadijaya Depok Dipastikan Tak Punya SLF

“Penerima manfaat ini kriteria utamanya harus memiliki KK/KTP domisili Depok, mereka yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN),” beber Ambar.

Tak hanya itu, Ambar membeberkan, bahwa penerima manfaat harus lolos parameter kemiskinan Kota Depok. Artinya, penerima manfaat itu tidak menerima bantuan yang sama dari pusat maupun provinsi.

“Misalnya ada penerima program keluarga harapan (PKH). Mereka yang menerima PKH tidak bisa menerima bantuan yang sama seperti bantuan siswa miskin jenjang SMA dan bantuan pangan kota,” jelas Ambar.

Penerima manfaat ini juga ada kriteria khususnya, beber Ambar, seperti halnya kategori warga lanjut usia dan disabilitas untuk bantuan pangan kota berupa sembako. Jadi tidak hanya dari KK/KTP Depok dan DTKS saja.

Baca Juga: Geruduk Kantor DPRD Depok, Aliansi Masyarakat Desak Pengeboran Sumur Ilegal Ditutup

“Untuk bantuan beasiswa pendidikan tinggi tidak diperkenankan bagi mahasiswa yang sudah mendapat beasiswa lain. Kemudian untuk bantuan siswa miskin jenjang SMA, kriteria khususnya hanya diperkenankan untuk sekolah swasta saja,” kata Ambar.

Pada tahun 2026 Pemkot Depok mewacanakan penghapusan program santunan kematian, kata Ambar, untuk bantuan-bantuan lainnya nanti akan kembali disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun anggaran 2026.

“Sementara ini untuk RPJMD tahun anggaran 2026 masih dalam pembahasan. Entah itu ada bansos yang ditambah atau yang disesuaikan,” ucap Ambar memungkasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X