RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan sejoli yang terdata dalam daftar pencarian orang (DPO) sembilan bulan, Rabu (20/8) dini hari.
Dua terpidana itu secara sah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dengan pidana enam bulan. Perkara ini tertuang dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana atau melanggar keabsahan perkawinan yang sah.
“Pada Rabu (20/8) sekira Pukul 00:30 WIB, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengamankan seorang terpidana DPO atas nama Daniel Suratoni dan Karmelia untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro, Rabu (20/8).
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024, untuk terpidana Karmelia dan putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 untuk terpidana Daniel Suratoni, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari penasihat hukum.
Baca Juga: APBD Perubahan di Depok Fokus Jalan Enggram dan UHC : Begini Rinciannya!
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Saputro menerangkan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana, dengan amar putusan pidana penjara enam bulan.
“Kedua terpidana tersebut melakukan perkawinan. Sedangkan, perkawinan yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penahanan,” jelas Saputro.
Dalam perkara ini, Saputro mengatakan, kedua terpidana tersebut ditetapkan DPO sejak 2024 atau Sembilan bulan. Keduanya sudah dipanggil Kejari Depok secara patut tiga kali, namun tidak hadir dan akhirnya ditetapkan DPO.
“Maka Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran stakeholder dan jaringan. Alhasil kami mendapat informasi bahwa kedua terpidana tersebut berputar secara nomaden atau berpindah-pindah di Jakarta dan Tangerang Selatan,” kata Saputro.
Setelah melalui serangkaian kegiatan intelijen dengan menggunakan klandestin (Rahasia), ujar Saputro, maka pada Selasa (19/8) kedua terpidana diketahui berada di dua lokasi yang menjadi titik koordinat terakhir. Yaitu di wilayah Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
“Dengan berkoordinasi pada Kasi Intelijen Kejari Tangerang Selatan dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, kemudian ditemukan informasi jika kedua terpidana itu berada di penginapan Saffron di wilayah Pasar Minggu, Jakarta,” jelas Saputro.
Adanya informasi akurat soal keberadaan dua terpidana itu, Saputro mengatakan, pihaknya kemudian langsung melakukan pengamanan. Dan kedua terpidana berhasil diamankan dengan aman dan lancar.
“Pada pukul 01:00 WIB kedua terpidana yang masuk dalam DPO dilakukan pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Depok dan dilakukan penahanan. Dan pada Rabu (20/8) sekira pukul 08:30 WIB kedua terpidana telah dilakukan eksekusi pada Rumah Tahanan (Rutan) Depok,” jelas Saputro. ***
Artikel Terkait
Aklamasi, Tomy Sitorus Jabat Ketua KNPI Depok
Polisi yang Tembak Pelaku Tawuran di Depok Diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya
Dua ASN Disdik Diperiksa Kejari Depok Soal Pengadaan Laptop Chromebook
PBB di Depok Tak Naik, Hanya Saja BPHTB Kurang 50 Persen : DPRD Minta Percepatan Proses Peralihan Hak
Parah! Buruh di Depok Cuma Dibayar Rp50 Ribu Per Minggu, Begini Kata Wamenaker Immanuel Ebenezer
APBD Perubahan di Depok Fokus Jalan Enggram dan UHC : Begini Rinciannya!
Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Terasa Kuat di Depok dan Jakarta Malam Ini