Minggu, 21 Desember 2025

PPPK Paruh Waktu Depok Dipastikan Lulus, Kemenpan RB : 2026 Tidak Berlaku Lagi

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Saat prosesi pembagian SK terhadap 360 PPPK yang dilantik di Gedung Balai Rakyat Depok Dua, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, 1 Juli 2025.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Saat prosesi pembagian SK terhadap 360 PPPK yang dilantik di Gedung Balai Rakyat Depok Dua, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, 1 Juli 2025. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Bantuan Modal Belum Juga Cair, Pemkot Depok Minta Pengurus Koperasi Merah Putih Manfaatkan Simpanan Wajib

Dari jumlah tersebut, keterisian formasi PPPK telah mencapai 87%, diperoleh dari Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK yang terbit sebanyak 619.024. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK yang terbit mencapai 519.832 atau 84%.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Kemenpan RB, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengangkatan juga hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Perincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X