Minggu, 21 Desember 2025

Kecam Kekerasan, BEM UI Keluarkan Lima Butir Sikap : Jangan Terprovokasi, Warga Jaga Warga

- Rabu, 3 September 2025 | 06:00 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM fakultas se-UI mengeluarkan lima pernyataan sikap kondisi saat ini.  (ANDRA/RADAR DEPOK)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM fakultas se-UI mengeluarkan lima pernyataan sikap kondisi saat ini. (ANDRA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan BEM fakultas se-UI mengeluarkan lima pernyataan sikap kondisi saat ini.

Mereka mengecam tindakan represif yang mengakibatkan korban bermunculan dan mengutuk keras tindakan aparat dalam menertibkan unjuk rasa. Pernyataan sikap itu disampaikan, di Tugu Makara UI, Selasa (2/9).

Ketua BEM UI, Zayyid Sulthan Rahman mengatakan, sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang berdaulat, ia menyampaikan belasungkawa dan duka mendalam kepada seluruh korban.

"Sembilan rakyat Indonesia, sembilan saudara kita, rekan seperjuangan kita, telah berpulang kembali ke sisi Yang Maha Esa," kata Zayyid Sulthan Rahman.

Baca Juga: Doa Bersama Lintas Agama di Depok, Walikota Supian Suri : Teguhkan Tekad Jaga Kota Ini, Jaga Negeri Ini

Adapun daftar korban, jelas Zayyid Sulthan Rahman, yakni Affan Kurniawan, Sarinawati, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamiansyah, Rheza Sendy Pratama, Sumari, Andika Lutfi Falah, Iko Juliant Junior.

Sebab itu, kata Zayyid Sulthan Rahman, mahasiswa UI mengecam seluruh tindakan represif yang mengakibatkan korban bermunculan dan mengutuk keras tindakan aparat dalam melakukan penyerangan di lingkungan Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi," ujar Zayyid Sulthan Rahman.

Adapun lima poin sikap mereka, antara lain, pertama, menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, TNI, Polri, serta seluruh oknum elite politik atas kebijakan dan pernyataan yang sewenang-wenang, tidak berpihak kepada rakyat, serta memperkeruh situasi bangsa.

Dua, menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang ditahan serta mengecam secara tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat, termasuk penangkapan yang sewenang-wenang, pemukulan, penyiksaan, hingga pembunuhan, karena itu semua tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jamin Kondusifitas Kota Depok, Personel Gabungan TNI dan Polri Lakukan Patroli Skala Besar

Tiga, menolak kebijakan pembungkaman informasi sebagaimana tertuang dalam surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025, karena merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Empat, menegaskan komitmen Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk terus mengawal, menyaring, dan menyebarkan informasi yang objektif, berpihak pada kebenaran, serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda provokatif dengan tujuan menakut-nakuti dan/atau melakukan tindakan kekerasan, destruktif, maupun rasis.

Lima, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga solidaritas #WargaJagaWarga dan tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan mengarah pada penyerangan kelompok minoritas tertentu selaku sesama rakyat Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X