RADARDEPOK.COM – Persikad Depok akan menjamu Sriwijaya FC pada laga pekan kedua, Liga 2 Pegadaian Championship 2025/2026 yang berlangsung di Stadion Pakansari Bogor, Senin (22/9) pukul 15:30 WIB.
Pelatih Utama Persikad Depok, Ridwan Saragih mengatakan, bahwa timnya bertekad untuk mempersembahkan kemenangan perdana pada musim ini untuk masyarakat di Kota Depok.
Pasalnya, Persikad Depok sebelumnya menelan kekalahan dari Sumsel United 0-1 di tempat yang sama, pekan lalu. Sementara Sriwijaya FC ditundukan tamunya, Garudayaksa FC 0-2 di Stadion Gelora Sriwijaya.
Baca Juga: Mantan Ketua Grib Jaya Harjamukti Depok Divonis Tiga Tahun Penjara
"Kami tampil dominan pada laga sebelumnya, melepaskan tembakan lebih banyak, tapi sayang hasil tidak berpihak," ucap Ridwan Saragih dalam sesi jumpa pers pralaga, Minggu (21/9).
"Selama pekan ini, saya fokus untuk memperbaiki penyelesaian akhir dan transisi tim untuk memaksimalkan status kami sebagai tuan rumah. Kami inginkan kemenangan dan memberikan tiga poin perdana untuk masyarakat Depok," tambahnya.
Kemenangan pertama musim ini, sambung Ridwan, akan menjadi hasil yang berarti bagi Persikad Depok. Selain untuk memperbaiki posisi klasemen, skuad Serigala Margonda itu juga butuh modal positif sebelum melakoni laga tandang perdana kontra Adhyaksa FC Banten pada pekan depan.
"Hasil pada laga pertama memang tidak kami inginkan. Tetapi kami sudah bekerja keras selama sesi latihan untuk meraih kemenangan pada laga melawan Sriwijaya FC. Tiga poin perdana sekaligus menjadi modal penting kami untuk laga tandang perdana kami," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Konsumen di Depok Dibuat Manyun, Dua Minggu BBM Swasta Lenyap : Begini Penjelasannya
Jos! UMKM Depok Tembus ke Thailand
Jamu Sriwijaya FC, Persikad Depok Siap Bangkit
12 Warga Depok Terjangkit Campak : Bojongsari Urutan Pertama
Pengembang Rumah di Depok Banyak yang Nakal, Pemkot Diminta Bikin Layanan Aduan : Uang Disetor, Unit Tak Terbangun
Pengembang Perumahan Nakal Rugikan Konsumen, Pemkot Depok Harus Juga Bertanggungjawab
Mantan Ketua Grib Jaya Harjamukti Depok Divonis Tiga Tahun Penjara