Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Depok Punya 391 Barang Sitaan, Ini Rinciannya!

- Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Saat prosesi pemeliharaan aset sitaan Kejaksaan negeri (Kejari) Depok di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ( DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)
Saat prosesi pemeliharaan aset sitaan Kejaksaan negeri (Kejari) Depok di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ( DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat ada 391 barang sitaan yang terdata sepanjang Januari hingga September 2025.

Beberapa barang sitaan ini ada skala prioritasnya. Sehingga pemeliharaan dilakukan Kejari Depok secara berkala, sehingga tetap memiliki nilai ekonomis dan tinggi jika suatu waktu ada pelelangan atau penjualan langsung.

“Terkait dengan barang sitaan tindak pidana umum yang sudah masuk tahap dua, untuk Januari hingga September 2025 itu ada 391 perkara,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, Andi Tri Saputro kepada Radar Depok, Kamis (2/10).

Adapun ratusan barang sitaan dari tindak pidana umum tersebut, sambung Saputro, beberapa di antaranya terdiri dari kendaraan bermotor, ponsel, narkotika, senjata tajam, sertifikat, rumah, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Tegas! Pemkot Depok Evaluasi Program MBG, SLHS jadi Syarat SPPG : Korban Keracunan 6.517 Orang Sejak Januari 2025

“Dari berbagai barang sitaan Kejari Depok tersebut, ada beberapa skala prioritas yang dipelihara. Dan skala prioritas yang dipelihara itu, adalah barang sitaan atau barang bukti yang status putusannya itu sudah sebagai barang rampasan negara,” beber Saputro.

Jika dilihat sepanjang Januari hingga September 2025, sambung Saputro, Kejari Depok sudah melakukan perawatan atau pemeliharaan terhadap 155 unit motor dengan cara dicuci. Kemudian ada 54 kegiatan yang meliputi 30 pemeliharaan, 3 pemusnahan dan 21 penyelesaian aset.

“Pemeliharaan yang dimaksud ini ada berbagai macam ya. Misalnya pemeliharaan rumah sitaan yang kotor. Jadi kita bersih-bersih gitu, agar asetnya tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi saat pelelangan atau penjualan langsung,” jelas Saputro.

Pada dasarnya, lanjut Saputro, skala prioritas aset sitaan yang dipelihara ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai barang rampasan negara dari tindak pidana.

Baca Juga: Perbaikan RTLH Fokus ke Bagian Rumah yang Mendesak, Ini kata Walikota Depok Supian Suri

“Skala prioritas barang sitaan yang dipelihara ini seperti kendaraan dan rumah,” beber Saputro.

Selain itu, Saputro mengatakan, bahwa sepanjang Januari hingga September 2025 ini Kejari Depok juga sudah melakukan penilaian, terkait dengan aset sitaan yang sudah habis masa penilaiannya untuk dilakukan lelang.

“Makanya kami sudah melakukan penilaian dengan bantuan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), untuk aset yang bergerak seperti mobil dan ponsel. Kalau kendaraan, itu kami minta penilaian fisik ke Dinas Perhubungan. Kemudian kami melakukan pengajuan penafsiran harga melalui Dinas Perdagangan Kota Depok,” jelas Saputro. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X