RADARDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok masih menunggu mekanisme dan aturan lengkap terkait rencana bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) mendapatkan insentif Rp100 ribu per hari.
“Belum dapat info teknis pemberiannya,” ujar Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah kepada Radar Depok, Kamis (2/10).
Namun, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, Disdik Kota Depok sudah mendapatkan informasi tersebut melalui Surat Edaran nomor 5 tahun 2025 yang di keluarkan langsung Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 29 September 2025.
Salah satunya, SE tersebut berisikan setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk 1 sampai dengan 3 orang guru yang akan menjadi penanggungjawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
“Penugasan dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, insentif sebesar Rp100.000 akan diberikan sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait dan Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Sementara itu, Penangungjawab MBG SMPN 25 Depok, Winarningsih sangat mengambut baik dengan adanya wacana yang akan dilakukan pemerintah terhadap para guru penanggung jawab program MBG.
“Kami baru tahu, melalui surat edaran yang dimiliki BGN,” kata dia.
Dengan adanya MBG, menurut dia, guru dapat tugas tambahan yang tidak ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, dan pastinya sangat menyita waktu serta tenaga, disamping kegiatan utamanya adalah mengajar.
“Semoga terealisasi ya, Alhamdulillah kalau memang diperhatikan seperti itu. Kita guru kalau diberikan tugas ya bertanggunggung jawab melaksanakan tugas yang sudah diberikan sebaik-baiknya, meskipun bukan tupoksi guru,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan mengenai insentif bagi guru yang membagikan MBG akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Mu'ti mengemukakan pemberian insentif tersebut masih menjadi wacana.
"Kita lihat di Perpresnya, kan kita belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kita sampaikan," ujar dia.
Artikel Terkait
Pengangkatan PPPK Paruh Depok Waktu Mundur, Ini Data dan Faktanya
SLHS di Depok Dipegang Yayasan Bermitra dengan Dapur : BGN Tutup Dapur 56 MBG, Ini Daftarnya!
12 Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Terima Penghargaan dari Polda Metro Jaya
Pemutihan Pajak di Depok Usai! 415.786 Kendaraan Tunggak Pajak, 353.845 Kendaraan Ikut Pemutihan : Ini Data dan Faktanya
Perbaikan RTLH Fokus ke Bagian Rumah yang Mendesak, Ini kata Walikota Depok Supian Suri
Sidang Sudah 16 Kali, 15 Oktober Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Jalani Vonis Kasus Asusila
Tegas! Pemkot Depok Evaluasi Program MBG, SLHS jadi Syarat SPPG : Korban Keracunan 6.517 Orang Sejak Januari 2025