Senin, 22 Desember 2025

Hore, Guru Penanggungjawab MBG di Depok dapat Rp100 Ribu

- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Pelaksanaan MBG di salah satu sekola di Kota Depok.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pelaksanaan MBG di salah satu sekola di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok masih menunggu mekanisme dan aturan lengkap terkait rencana bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) mendapatkan insentif Rp100 ribu per hari.

“Belum dapat info teknis pemberiannya,” ujar Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah kepada Radar Depok, Kamis (2/10).

Namun, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, Disdik Kota Depok sudah mendapatkan informasi tersebut melalui Surat Edaran nomor 5 tahun 2025 yang di keluarkan langsung Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 29 September 2025.

Salah satunya, SE tersebut berisikan setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk 1 sampai dengan 3 orang guru yang akan menjadi penanggungjawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.

“Penugasan dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, insentif sebesar Rp100.000 akan diberikan sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan,” kata dia.

Baca Juga: Tegas! Pemkot Depok Evaluasi Program MBG, SLHS jadi Syarat SPPG : Korban Keracunan 6.517 Orang Sejak Januari 2025

Selain itu, lanjut dia, dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait dan Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Sementara itu, Penangungjawab MBG SMPN 25 Depok, Winarningsih sangat mengambut baik dengan adanya wacana yang akan dilakukan pemerintah terhadap para guru penanggung jawab program MBG.

“Kami baru tahu, melalui surat edaran yang dimiliki BGN,” kata dia.

Dengan adanya MBG, menurut dia, guru dapat tugas tambahan yang tidak ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, dan pastinya sangat menyita waktu serta tenaga, disamping kegiatan utamanya adalah mengajar.

“Semoga terealisasi ya, Alhamdulillah kalau memang diperhatikan seperti itu. Kita guru kalau diberikan tugas ya bertanggunggung jawab melaksanakan tugas yang sudah diberikan sebaik-baiknya, meskipun bukan tupoksi guru,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan mengenai insentif bagi guru yang membagikan MBG akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Mu'ti mengemukakan pemberian insentif tersebut masih menjadi wacana.

"Kita lihat di Perpresnya, kan kita belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kita sampaikan," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X